Bunuh Warga Palestina, Tentara Israel Tanya Dihukum 18 Bulan Penjara

FOKUSATU.COM – Sebagaimana kekasihnya yang berasal dari Inggris, David Taylor, Sara Connor juga dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016.

Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa warga Australia berusia 45 tahun itu turut serta membantu pembunuhan terhadap Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta.
Jaksa menjerat Sara dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP. “Mohon hakim mengadili perkara ini karena terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang mati,” kata jaksa, s, Selasa (21/2).
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya bersama kekasihnya David James Taylor (berkas terpisah) telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Mendengar tuntutan yang cukup berat itu, pengacara Sara Connor, Erwin Siregar, mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai Kuta, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Perkara pembunuhan ini terjadi berawal saat terdakwa Sara Connor yang kehilangan tas yang dibawanya di dekat pesisir pantai tempat awal minum-minum bir bersama kekasihnya, melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.
David yang tidak mengetahui korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas, menduga korban mencuri tas milik Sara. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan di mana tas milik kekasihnya itu.
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul David sehingga terjadi perkelahian.
Saat itu juga, Sara yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir.
Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milik Sara, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, terdakwa mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp 2.000, kartu ATM dan telepon seluler. Terdakwa juga mengamankan kartu identitas dan kartu anggota Polri milik korban yang selanjutnya memotong-motongnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

72 − = 65