Demo Jokowi Penggal Kepala Ayam Mahasiswa Dikecam Pecinta Binatang

WARTAHOT – Tindakan sejumlah mahasiswa memotong putus leher ayam dalam unjuk rasa menentang pemerintahan Presiden Jokowi-Jusuf Kalla dikecam oleh sejumlah pegiat perlindungan satwa karena dianggap mempertontonkan sadisme.

Aksi demonstrasi itu sudah terjadi lama, persisnya pada 20 Oktober 2016 di depan Istana Negara, Jakarta. Namun foto dan videonya baru banyak dibicarakan beberapa hari terakhir setelah sebuah akun Instagram penyayang binatang mengunggahnya.

Dalam video yang kemudian beredar di Facebook dan media sosial lain, tampak seorang mahasiswa dibantu beberapa rekannya menggunakan benda tajam untuk memotong leher ayam. Tubuh ayam yang masih menggelepar itu kemudian diletakkan di atas foto Jokowi dan Jusuf Kalla – sehingga tampak berlumur darah.

Banyak pengguna media sosial mengecam aksi tersebut.

“Tidak suka sama pemerintahan, bukan berarti harus membunuh binatang dengan cara yang tidak pantas,” kata seorang pengguna Instagram. Lainnya mengatakan, “masih banyak cara lain untuk berdemo adik-adik mahasiswa, terlalu sadis! Dalam agama apapun dilarang menyiksa sesama makhluk hidup.”

Benevica, pegiat dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan tindakan itu tidak hanya sadis tapi juga sangat tidak relevan – antara melakukan pemotongan ayam dan kepentingan politik dalam aksi tersebut.

“Ini adalah bentuk kekejaman yang dalam beberapa tahun terakhir tampak semakin terlihat sebagai penyimpangan daya pikir. Ini tentu tidak baik karena bisa ditiru, merasa bahwa bisa seenaknya terhadap satwa, padahal satwa juga punya hak yang dilindungi,” katanya pada BBC Indonesia.

Bagus Tito Wibisono, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, yang ikut dalam aksi tersebut enggan memberi tanggapan atas kecaman ini. “Saya belum mau memberi keterangan,” katanya melalui WhatsApp.

Fenomena pamer kekejaman terhadap hewan di media sosial, menurut Benevica, terasa dalam dua tahun terakhir ini.

Dalam beberapa kasus misalnya, seekor anak kucing ditembak mati, difoto, dan dipamerkan di media sosial. Lainnya ada pula yang sengaja menginjak kucing sampai mati.

Ada berbagai faktor yang mempengaruhi munculnya ‘penyimpangan daya pikir’ itu, lanjut JAAN, salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesejahteraan satwa. “Perlu ada edukasi bahwa masalah kesejahteraan satwa ada payung hukumnya, yaitu KUHP 302 yang bisa mempidanakan orang yang sengaja menyiksa binatang,” lanjut Benevica.

KUHP pasal 302 menyebut bahwa sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya bisa diancam dengan pidana ringan, yaitu penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Sementara jika perbuatan itu mengakibatkan cacat atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + 4 =