Kriminalisasi Ulama dan Rongrongan Ancaman Bangsa

WARTAHOT – Rizieq secara singkat kepada DPR mengemukakan adanya kriminalisasi ulama. Untuk itu, ia meminta DPR RI bisa mengomunikasikan persoalan tersebut dalam rangka penegakan hukum. Dan Fadli Zon memastikan bahwa laporan Rizieq dan GNPF akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku serta melakukan kajian terkait kriminalisasi yang dirasakan Habib Rizieq.

Kriminalisasi terhadap ulama, menjadi perbincangan belakangan ini, bahkan tak sedikit yang beranggapan bahwa hal itu untuk menakuti umat Islam, kata Ketua Progres 98 Faizal Assegaf.  Selain itu sejumlah tokoh dan perwakilan ormas Islam pun sepakat untuk mencetuskan Deklarasi Persaudaraan Umat Islam di Masjid Al-Azhar.

Sejumlah nama terlihat hadir dalam pertemuan tersebut, seperti Mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Prof. Didin Hafiduddin, dan KH Cholil Ridwan. Hadir pula tokoh-tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) yaitu Habib Muhammad Rizieq Shihab, KH Bachtiar Nasir, KH Misbahul Anam, dan KH Zaitun Rasmin.

Hadirnya ulama tentu tidak terlepas dari peran politik yang mereka lakukan. Tentu bukan politik praktis dengan mendukung atau tidak mendukung calon tertentu dalam kegiatan politik praktis seperti Pilkada.  Namun politik sebagai melayani urusan masyarakat. Politik adalah bagian dari Islam. Islam tidak memisahkan antara kehidupan politik dan spiritual.

Peran politik ulama dapat dilakukan dengan cara: Pertama, membina umat dengan pemahaman Islam yang sahih. Dengan itu muncul umat yang memiliki kepribadian Islam dan menjadi para pembela Islam dari berbagai kemaksiatan dan kemungkaran di tengah masyarakat. Selanjutnya dengan membangun kesadaran politik umat yakni bagaimana mereka memelihara urusan mereka dengan syariah Islam. Dimana umat tidak saja harus peduli terhadap urusan kemasyarakatan namun juga kenegaraan. Dan berikutnya dengan mengoreksi penguasa.

Jadi kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa. Kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapapun yang digenggam cinta dunia niscaya tidak akan mampu menguasai kerikilnya, apalagi untuk mengingatkan para penguasa dan para pembesar.” (Al-Ghzali, Ihyâ’ ‘Ulûm ad-Dîn, 7/92).

Wakil Pimpinan Pondok Modern Tazakka, Batang, Jawa Tengah, Kiai Anizar Masyhadi (Gus Nizar), mengimbau masyarakat mewaspadai kriminalisasi ulama dan pendangkalan tauhid. ‎Karena tugas terberat ulama adalah merawat dan memelihara keutuhan umat dan bangsa ini dari setiap ancaman yang merongrong. (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

34 − 28 =