Maklumat FKSN Sikapi Kasus Rempang

FOKUSATU– Sehubungan dengan terjadinya kasus kerusuhan Rempang, Galang, Kota Batam Kepulauan Riau, yang disebabkan oleh pelaksanaan Project Rempang Eco-City dengan menggusur tempat tinggal, pemukiman dan lahan yang ditempati oleh warga masyarakat Rempang
secara semena-mena dengan menggunakan kekuatan TNI, Polri dan lainnya oleh
Pemerintah.

Maka kami dari Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) yang
merupakan perkumpulan Raja, Sultan dan Trah Keraton Nusantara, dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami sebagai bagian dari Founding Parents Republik Indonesia mengingatkan kembali
akan tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945
adalah untuk mewujudkan cita-cita luhur, yaitu : melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. Oleh karenanya, kami sangat menyesalkan atas terjadinya insiden yang berakibat
timbulnya kerusuhan di Pulau Rempang, Galang Kota Batam Kepulauan Riau, yang
menunjukkan pola pembangunan dengan mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial dan
tidak mengedapankan nilai-nilai luhur bangsa yakni musyawarah-mufakat.

3. Konflik tanah di Pulau Rempang telah memperlihatkan betapa rumitnya pertarungan antara hak asasi rakyat, ambisi bisnis swasta, dan dilema kepentingan pemerintah.

Sejarah mencatat bagaimana masyarakat adat Pulau Rempang, yang terdiri dari Suku
Melayu, Suku Orang Laut, dan Suku Orang Darat, telah bermukim di pulau tersebut
sejak 1834. Mereka bukanlah pendatang, melainkan bagian dari warisan budaya dan
sejarah bangsa ini. Namun, ironisnya, mereka yang telah berakar kuat di tanah ini, kini
terancam oleh kepentingan bisnis dan pemanfaatan tanah melalui HGU.

4. Kasus Pulau Rempang adalah cerminan dari banyak kasus serupa di seluruh negeri ini,
di mana rakyat kecil sering kali menjadi korban dari kepentingan bisnis dan politik.
Pemberian HGU kepada pihak swasta tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat lokal
adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diakhiri.

5. Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat adalah bentuk
pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Sebagai
bangsa yang beradab, kita harus menyelesaikan konflik dengan dialog dan musyawarah,bukan dengan kekerasan.

6. Oleh karena itu, kami mengingatkan Pemerintah untuk senantiasa konsekuen dalam menghormati hak dasar dan hak sejarah atas tanah pusaka Nusantara dan tanah masyarakat adat secara umum.

7. Mengajak komponen masyarakat dan khususnya para tokoh bangsa untuk turut serta memediasi kasus pulau Rempang Galang dan wilayah lainnya di Nusantara agar dapat
diselesaikan dengan baik dan mengedapankan asas keadilan sosial dan musyawarah untuk mufakat, sehingga meminimalisir potensi instabilitas keamanan Negara.

8. Kita semua diharapkan selalu berikhtiar secara lahir dan batin untuk kebaikan Bangsa
dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

Demikian kami sampaikan, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridoi
dan memberikan pertolongan atas segala niat baik kita dalam membangun kejayaan Bangsa
dan Negara Indonesia.
Jakarta, 12 September 2023
Dewan Pengurus Pusat
Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN)
Ketua Umum,Brigjen Pol. (P) Dr. A.A. Mapparessa,M.M.,M.Si.
Karaeng Turikale VIII, Maros Sulawesi Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 4 =