FOKUSATU– Klarifikasi PT Hasana Damai Putra selaku developer proyek Royal Residence yang berlokasi di Jakarta Timur atas berita keluhan yang disampaikan ke media oleh Ibu Aisyah Ulfa mengenai isu terkait pembelian unit D.3-30 di Royal Residence. “Kami sudah menerima informasi terkait keluhan yang disampaikan oleh Ibu Aisyah Ulfa kepada media bahwa pembelian unit di Royal Residence atas nama suaminya telah merugikan pihaknya”, ucap Rangga Dahana selaku Legal Division Head”.
“Penyampaian Ibu Aisyah Ulfa bahwa pihaknya telah dilakukan pembayaran kepada developer sejumlah Rp 1.3 Milyar, akan tetapi dikarenakan terjadi pemberhentian pembayaran dari pihak Ibu Aisyah Ulfa dan setelah 3x diberi surat peringatan dari developer maka pihak developer memutuskan terjadi pembatalan pembelian dengan konsekuensi pengembalian pembayaran sebesar Rp 73 juta yang merujuk kepada dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi”, tambahnya.
“Ibu Aisyah Ulfa merasa bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan mengenai pembatalan sepihak dan hal ini tidak benar. Ibu Aisyah mendatangi Kantor Pusat Damai Putra Group untuk mendapat penjelasan yang detil dan telah dijelaskan bahwa perihal tersebut merujuk pada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi”. Sahutnya.
“Jadi, dengan adanya pembatalan unit dan belum adanya AJB (Akte Jual Beli) maka unit tersebut masih menjadi hak milik dari developer”, tambah salah satu manager komunikasi yang tidak ingin disebutkan namanya.
“PT Hasanah Damai Putra selalu mengedepankan prosedur perusahaan secara baik dan benar pihak developer selalu menghubungi konsumen saat pembayaran tidak berjalan lancar dengan tujuan agar bisa dicari solusi terbaik namun apabila tidak berhasil setelah 3x peringatan maka tindakan selanjutnya akan diproses sesuai regulasi”, tambahnya.
“Ketentuan pembayaran, cara pembayaran, pembatalan dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan transaksi jual beli telah dituangkan ke dalam PPJB yang telah
ditandatangani dengan sangat jelas dan dinyatakan sebagai kesepakatan atas isi dari PPJB tersebut, dimana seharusnya konsumen juga membaca detil isi dari PPJB tersebut karena setiap halaman dari PPJB wajib dibubuhkan paraf konsumen bahwa setiap lembar telah dibaca dan dipahami dengan cermat oleh setiap konsumen”. Tutupnya.
Developer selama ini selalu terbuka untuk terus berkomunikasi dengan konsumen dimana semua keluhan dan pertanyaan selalu direspon dengan jelas. Konsumen dapat datang kapan saja ke kantor pelayanan developer dan akan diterima dan dilayani dengan baik sesuai komitmen perusahaan. (*)