FOKUSATU– Aisyah Ulfa yang dikuasakan oleh suami berinisial J.A.W mengeluhkan atas kejadian yang menimpa dirinya beserta keluarga. Dirinya bersama keluarga merasa dirugikan karena pihak PT Hasana Damai Putra (HDP) secara sepihak menghentikan kontrak jual beli lahan berlokasi di Kavling Royal Residence D3-30 Pulogebang Cakung serta mulai membangun di lahan yang sudah dibeli Aisyah Ulfa kepada orang lain. Harga jual yang disepakati oleh kedua pihak sebesar 2.604.000.000 rupiah dengan total cicilan empat kali yang sudah masuk sejumlah 1.328.000.000. (19/08).
Dirinya merasa ini bagian dari penipuan karena tanpa ada komunikasi dari dua pihak. PT HDP mengklaim sudah berkomunikasi dengan orang rumah berupa surat tertulis. Namun nyatanya tidak pernah ada surat dari PT HDP. Aisya berkonsultasi dengan penasehat hukum terkait permasalahan dan berupaya bersurat kepada PT HDP, direspon oleh pengembang tersebut dengan surat yang berisi akan mengembalikan uang angsuran yang sudah masuk diganti sejumlah 70.000.000 berdasarkan pertimbangkan sepihak dari pengembangan tersebut. Atas peristiwa ini Aisya merespon dengan tegas.
“Saya akan menempuh langkah konkret baik secara hukum karena jika dibiarkan akan ada masyarakat yang dirugikan oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab dan negara harus melindungi masyarakat”, ucap Aisya.
“Jangan sampai masalah mafia dan penipuan tanah ini terulang pada masyarakat lain, saya berpesan agar hukum jangan sampai tumpul keatas tajam kebawah”,tutupnya. (*)