Jelang Penetapan DCS, Bawaslu DKI Jakarta Lakukan Rakernis Pengawasan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta

FOKUSATU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam menghadapi Tahapan Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (14/08/2023) di Hotel Mercure Ancol.

Afifuddin selaku Kabag Humas Bawaslu DKI Jakarta mengatakan, “Kegiatan ini sebagai tahapan dari pemilu 2024,dan sebagai silaturahim komisioner Bawaslu kota/kab se DKI Jakarta .

Rakernis dibuka secara resmi Sakhroji, SH, MH selaku Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta sebagai pemangku kegiatan ini, didampingi pimpinan Bawaslu DKI Jakarta lainnya. Secara panel, seluruh pimpinan Bawaslu DKI Jakarta memberikan sambutan.

Dalam sambutan nya, Sakhroji mengajak anggota Bawaslu Kabupaten/Kotase DKI Jakarta yang terlibat pengawasan tahapan ini untuk melaksanakan pengawasan calon Anggota DPD dan DPRD secara cermat dan teliti terkait dokumen calon, yang saat ini KPU DKI Jakarta masih melakukan pencermatan data Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD Provinsi, sampai nanti pada tanggal 19-23 Agustus 2023 KPU DKI Jakarta, menetapkan DCS calon anggota DPD dan Calon DPRD DKI Jakarta.

“Dalam mengawasi tahapan ini, anggota Bawaslu  harus mengedepankan professionalitas dan Integritas”. Pengawasan saat ini dilakukan terhadap proses pencermatan oleh Tim KPU DKI Jakarta terhadap perbaikan syarat pendaftaran. Secara persyaratan administrasi dari 25 calon anggota DPD dari hasil verifikasi administrasi semua sudah dinyatakan MS, dan untuk Calon Anggota DPRD Provinsi dari 1859 yang didaftarkan Partai Politik 1720 dinyatakan MS dan 130 masih BMS dan sudah ada perbaikan syarat administrasi bagi yang BMS, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi dan pencermatan oleh KPU DKI Jakarta.

Lebih lanjut , Sakhroji menerangkan betapa pentingnya memahami regulasi dalam setiap tahapan pengawasan.

“Sebelum kita melaksanakan pengawasan calon anggota DPD dan DPRD DKI Jakarta nanti, saya mengajak kepada Pengawas pemilu yang terlibat untuk untuk memahami regulasi Baik PKPU Nomor 10 Tahun 2022 maupun Perbawaslu Nomor 5  Tahun 2023, termasuk beberapa Surat Edaran yang diterbitkan KPU RI.

Menurut nya dengan memperbanyak khazanah keilmuan dan memahami regulasi tentang Pemilu, kerja-kerja pengawasan akan lebih optimal.

Terakhir, Sakhroji, dalam sambutanya menjelaskan peran vital anggota Bawaslu dalam pemilu 2024 yang akan diberikan pengetahuan oleh pemateri. Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Sitti Rakhman dan Siti Khofifah, S.Ag, M.Si

Rapat kerja teknis pengawasan anggota DPD dan DPRD DKI Jakarta di hadiri anggota Bawaslu DKI Jakarta ,Para Kabag, Ketua beserta anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se DKI Jakarta beserta staff, mahasiswa serta unsur media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − = 8