Surat Edaran Ketentuan Peribadatan di masa PPKM Level 3

FOKUSATU – Tingginya lonjakan virus varian Omicron membuat Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Aturan tentang pelaksanaan peribadatan dalam masa PPKM yang dilaksanakan tahun ini.

Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.

Dan dalam edaran tersebut memuat empat aturan tentang tata cara melaksanakan dan pengelolaan tempat ibadah, jemaah serta sosialisasi dan monitoring.

Dan berikut ini ketentuan edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia :

*1. Tempat Ibadah*
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali :
1) Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah minimal 75% dari kapasitas paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilyah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua :
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokolnkesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dan paling banyak 75 orang dengan menerapakan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokop kesehatan secara lebih ketat.

*2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah*
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolete atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum.dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apa bila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda atau ruhaniwan menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khotib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda atau rohaniwan menyampaikan khutbah paling lama 15 menit; dan
c) kahtib, penceramah, pendeta, pastur, pedanda dan rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

*3. Jemaah*
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan dinawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun keatas dan ibu hamil/menyusui disalarankan untuk beribadah di rumah.

*4. Sosialisasi dan Pantauan*
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi dan Pelaporan Pejabat Pemimpin Tinggi Madya, Pejabat Pemimpun Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama Perovinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama :

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran inj;
c. dalam melaksanakan pemantauan berkoordinasi dengan Pmpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosisalisasi , pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerka secara berjenjang.

Itulah 4 ketentuan Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.Republik Indonesia tentang pelaksanaan peribadatan dalam masa PPKM 2022.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

58 − 56 =