Omicron Melonjak Menteri Agama Kembali Atur Peribadatan

FOKUSATU – Lonjakan varian baru Covid-19 yaitu varian Omicron masih terus terjadi di Indonesia dan sebagai langkah pencegahan Kementerian Agama kembali terbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadah serta kegiatan keagamaan dirumah ibadah.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2 dan Lrvel 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tongkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembi terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perbadatan dengan menerpakan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menteri Agama Yaqud Cholil Qoumas Minggu (06/02/2022) di Jakarta.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinnggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag privinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Menag juga mengatakan edaran tersebut diterbitkan untuk memberi panduan kepada pemangku keagamaan dalam melaksanakan peribadatan pada masa PPKM.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambung Menag.

Dalam ketentuan edaran tersebut memuat empat hal yang mengatur pengelolaan dan kepengurusan tempat peribadatan yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah serta skema sosialisasi dan monitoring.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

25 − = 17