Prof Dr Dailami Firdaus : Kenakan PPn Sembako Bukan Solusi, Pemerintah Jangan Menambah Beban Rakyat

FOKUSATU-Rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula, sebagaimana yang tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dimana menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dimedia online menyatakan bahwa pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil tapi lebih kepada agar terjadi keadilan dan tepat sasaran.

Pertanyaannya dimana rasa keadilannya ?

Sementara pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan mensubsidi pembelian mobil.

Dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Serta menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Dalam situasi pandemi covid 19 seperti ini jelas terlihat pemerintah tidak memiliki terobosan atau ide ide yang cermat dan tepat serta berpihak kepada rakyat.

Dengan mengenakan pajak kepada kebutuhan bahan pokok jelas ini akan menjadi beban rakyat, belum lagi kondisi ekonomi rakyat sedang terpuruk, PHK terjadi dimana – mana, banyak pemangkasan upah pekerja atau pendapatannya disesuaikan karena pandemi covid 19, ditambah banyak bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran bahkan mirisnya sama – sama kita ketahui bagaimana bansos dikorupsi. Ujar Prof. Dailami Firdaus yang akrab dipanggil Bang Dai Ketua dewan Pembina BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim )

Bang Dai berpendapat, Seharusnya pemerintah memiliki opsi pemulihan ekonomi bukan melalui pengambilan pajak. Tetapi bisa melalui konsentrasi pembenahan – pembenahan dari sektor lainnya.

Semisal pembentukan Badan Pangan Nasional yang sudah melewati batas waktu sebagaimana yang tertuang dalam amanah UU Pangan yaitu maksimal 3 tahun setelah diundang – undangkan.

Melalui Badan Pangan Nasional tentu diharapkan akan mempermudah alur proses pengintegrasian dari hulu dan hilir serta dapat menumbuhkan gairah disektor pangan nasional yang secara otomatis akan juga berpengaruh terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Padahal proyeksi pemerintah dalam hal ini kemenkeu sangat optimis dapat tumbuh diangka 7%, apakah ini jawaban peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan memajaki sembako dan beberapa jasa lainnya seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sangat aneh justru segala sesuatunya dibebankan kepada rakyat, jika pemerintah benar – benar merealisasikan ini maka jelas akan membuat penderitaan rakyat akan semakin bertambah dan saya khawatir hal ini akan membuat hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah, dan saya berharap kebijakan ini ditinjau ulang atau dibatalkan. Tutup Bang Dai putra dari Almarhumah Prof.Dr.Hj. Tuty Alawiyah AS dan Cucu Ulama Kharismatik Betawi Alm. KH. Abdullah Syafi’i(*)

One Comment on “Prof Dr Dailami Firdaus : Kenakan PPn Sembako Bukan Solusi, Pemerintah Jangan Menambah Beban Rakyat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 28 = 36