Anggaran Rp 9,53 T Bisa Mubazir Karena Food Estate Tidak Dibahas di Komisi Pangan

FOKUSATU-Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengungkapkan, Pemerintah mengajukan anggaran sebesar Rp 9,53 triliun pada RAPBN 2021 untuk proyek pembangunan lumbung pangan atau food estate. Tetapi anggaran tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara Kementerian Pertanian (Kementan), kementerian yang terkait langsung dengan pangan, anggarannya dialokasikan Rp. 21,6 triliun.

“Mestinya program yang berkaitan dengan pangan menjadi ranah tupoksi Kementan. Pembahasannya di Komisi IV DPR, mulai dari perencanaan, penganggaran, implementasi dan pengawasan”, papar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

“Disalokasi anggaran semacam ini dapat menimbulkan duplikasi anggaran, program ganda, tumpang tindih program, tidak efisien dan tidak efektif yang dapat menimbulkan pemubaziran”, tambahnya.

Sejauh ini, ungkapnya, program food estate ini tidak pernah dibahas di Komisi IV yang membidangi Pangan. “Mekanisme regulasi dan pengawasan bidang pangan ada di Komisi IV. Tetapi terkait food estate, Komisi IV tidak dilibatkan sama sekali”, ujar legislator dari FPKS ini.

Hermanto berpendapat, seharusnya anggaran tersebut masuk kedalam anggaran Kementan sehingga Komisi IV dapat mensinergikan food estate dengan program pangan nasional. “Jika food estate tetap di PUPR maka anggaran sebesar Rp 9,57 triliun tersebut tidak sinergi mewujudkan target pangan nasional yaitu kedaulatan pangan”, ucapnya.

“Tidak terkonsolidasinya food estate dengan Komisi IV dan Kementan, maka akan sulit untuk mewujudkan kedaulatan pangan”, pungkas legislator dari dapil Sumbar I ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

74 + = 79