FOKUSATU-Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) dan Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan Judicial Review UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), Kamis (27/8/2020). Pengajuan Materiil Gugatan telah diterima MK dan terdaftar dengan No 2017/PAN.MK/VIII/2020.
Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya yang memimpin penyerahan gugatan ini mengatakan, uji materi ini sejalan dengan doktrin res communes. Di mana air merupakan milik publik atau rakyat. Sehingga penguasaan negara dalam bentuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan dan pengurusan atas air dan sumber daya air harus mengedepankan kepentingan rakyat. Dalam hal ini, pada akhirnya akan menghasilkan listrik untuk rakyat dengan tarif terjangkau.
“Sumber Daya Air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau,” kata Andy.
Energi listrik bisa dikatakan menjadi kebutuhan pokok bagi rakyat. Salah satu bentuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sebagaimana dilakukan oleh BUMN Ketenagalistrikan (PT. PLN (Persero) bersama dengan PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali. Untuk menghasilkan energi listrik, air bisa dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang sampai saat ini baru dimanfaatkan sebesar 6,4 % (enam koma empat persen) dari potensi energi dari sumber air hingga 75 GW yang ada di republik ini.
Kebijakan Energi Nasional mempunyai sasaran bauran energi pada tahun 2025. Di mana peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Lalu pada tahun 2050, peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi, minyak bumi kurang dari 20% (dua puluh persen), batubara minimal 25% (dua puluh lima persen), dan gas bumi minimal 24% (dua puluh empat persen).
Dijelaskan oleh Andy, energi terbarukan adalah energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Antara lain panas bumi, angin, bio energi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan, laut (lihat Pasal 1 angka 6 UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi).
“Tetapi yang paling memungkinkan dikejar pembangunannya dalam waktu dekat adalah sumber daya energi dari air,” tegasnya.
Dalam berbagai literatur, PLTA merupakan salah satu energi baru terbarukan yang ramah lingkungan dan murah. Namun efisiensi produksi yang dapat dilakukan oleh PLTA akan menjadi sia-sia, karena UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengaktifkan kembali klausula Biaya jasa Pengelolaan sumber Daya Air (BJPSDA) yang di UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dinyatakan inkonstitusional keberlakuannya oleh putusan Mahkamah Konstitusi perkara 85/PUU-XII/2013 tanggal 18 Februari 2015.
“BJPSDA yang dibebankan kepada PLTA yang ada akan menambah beban pengeluaran dari PLTA itu sendiri sehingga biaya pokok produksi (BPP) menjadi naik dan dapat melampaui BPP sumber energi listrik lainnya diataranya PLTU yang rata-rata berdasarkan laporan statistik PLN tahun 2018 Rp. 831.46 per kwh,” ujarnya.
Sejatinya, tahapan pengelolaan Sumber daya air sudah dilaksanakan secara mandiri oleh BUMN Ketenagalistrikan (PT. PLN (Persero)) bersama dengan PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali, yang terdiri dari (a) Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; (b) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; (c) Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan (d) Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Namun demikian, pengenaan BJPSDA kepada PLTA juga menimbulkan potensi adanya penyalahgunaan kewenangan negara oleh badan hukum lain, karena BJPSDA yang dikenakan tidak 100% masuk kepada Negara.
Karena itulah, lanjut Andy, pihaknya melakukan judicial review untuk pasal-pasal yang ada pada UU No 17 Tahun 2019 dengan UUD 1945, yaitu: Pasal 19 ayat (2) UU No 17 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN Penyedia usaha Ketenagalistrikan sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum”; Pasal 58 ayat (1) huruf a UU No 17 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari termasuk diantaranya pemenuhan kebutuhan listrik oleh BUMN Penyedia usaha Ketenagalistrikan ”; dan menyatakan Penjelasan Pasal 59 huruf c UU No 17 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal-pasal tersebut, terutama pengenaan BJPSDA akan membuat kenaikan harga listrik dari PLTA sebagai bagian dari beban produksi yang akan membebani masyarakat, karena akan dimasukkan dalam harga jual listrik. Sehingga listrik akan menjadi mahal dan tidak terjangkau masyarakat,” pungkasnya.
(RojulAK-46)