PB KAMI Tolak Tegas Di Terbitkannya Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB Di Era Transisi

FOKUSATU-PB KAMI dengan di ketuai Sultoni dan Sekjen Avi cenna menolak dengan tegas atas diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di masa transisi.

Sebab dalam pergub tersebut, tertuang dalam pasal 7 ayat 2 dimana nantinya akan diberlakukan sistem genap ganjil pada kendaraan roda dua.

Meskipun kemudian ada penjelasan jika terkecuali pada kendaraan roda dua angkutan penumpang jenis aplikasi tertentu yang diakui oleh dinas perhubungan, KAMI menilai kebijakan itu sangat tidak mendukung masyarakat pada umumnya dan bisa mengganggu perputaran ekonomi masyarakat lapisan ekonomi menengah kebawah.

“Dengan tegas, Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menolak. Karena sistem ganjil genap pada kendaraan roda dua justru membunuh perekonomian masyarakat menengah kebawah” Tegas Sultoni, ketua Umum KAMI pada Jum’ at, (21/08).

“Alasan menggunakan roda dua kan karena menyiasati pengeluaran. Jadi sepertinya jika diberlakukan ganjil genap sangat tidak manusiawi. Disaat ekonomi sulit, pengendara roda dua mesti ikut muter – muter dijalan karena ganjil genap” Imbuhnya.

Sementara Sekjen PB KAMI, Avi Cenna Isnaini menambahkan jika pemberlakuan genap ganjil pada kendaraan roda dua bukanlah solusi efektif dimasa PSBB transisi ini. Dia menilai, kebijakan ini adalah bukti tidak kreatifnya pemerintah DKI dalam hal upaya melawan covid 19.

“Yang kita sesalkan itu gini, kalo memang PSBB alasannya ya jangan buat sengsara juga. Harusnya pemerintah punya solusi selain pembatasan – pembatasan yang tidak menguntungkan masyarakat kecil. Selesaikan dululah edukasi social distancing. Ini motor diberlakukan genap ganjil, masyarakat masih banyak gak paham social distancing kan aneh jadinya” Kata Avi Cenna Isnaini.

Atas segala permasalahan tersebut, PB KAMI sendiri meminta agar Anies Baswedan segera menarik Pergub tersebut. Mereka mengancam akan menggelar aksi jika ternyata Pemerintah masih memaksa menjalankan Pergub tersebut.

“Jika tidak segera dicabut, KAMI dan elemen masyarakat lain akan bergabung dan menggelar aksi besar – besaran menolak Pergub ini” Tutup Sultoni dan di Aamini Avi Cenna Isnaini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 1