FOKUSATU-Ketua Forum Masyarakat Bekasi Utara (FMBU) Jasan Supratman yang merupakan putra daerah Bekasi Utara dan sekaligus Dosen di Universitas Bhayangkara mempertanyakan kejelasan upaya pemekeran yang sudah direncanakan dan disetujui oleh Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah mengajukan rencana pemekaran di tingkat Provinsi, akan tetapi kebijakan tersebut dikembalikan ke Daerah asal (Kabupaten Bekasi). Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Bekasi,”.
Jasan juga mengungkapkan, penelitian dan kajian yang sudah dilakukan oleh Profesor Sadu Wasistiono dan tim pada tahun 2008 silam, dengan studi kasus di Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa Kabupaten Bekasi sudah 83 persen layak membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) dan dari segi Georafis serta Demografisnya pun sudah memenuhi syarat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Artinya Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah sepantasnya melakukan pemekaran diwilayah Kabupaten Bekasi yang memang benar-benar sudah dinyatakan layak pada kajian tersebut, baik dari segi kinerja perekonomian daerah, kinerja keuangan pemerintah daerah, kinerja pelayanan publik dan kinerja aparatur pemerintah daerah. Meskipun kajian tersebut harus disempurnakan lagi mengingat ada beberapa variabel yang perlu ditambah sebagai bahan kajian,” jelasnya.
Lebih lanjut Jasan mengatakan, kajian ini dilakukan oleh seorang profesor, yang kalau dalam dunia akademis/pendidikan seseorang yang menyandang gelar profesor merupakan tikat pendidikan tertinggi dan tidak ada lagi gelar lain atau tidak ada lagi jenjang setelah profesor, meskipun secara keilmuan bersifat relatif (masih bisa dikaji dan disempurnakan).
“Artinya kita harus percaya dengan kajian tersebut, dan kalau masih ada yang mengatakan belum layak atau belum siap berarti kita tidak percaya diri untuk membangun wilayah sendiri. Lah orang The Founding Fathers kita aja dalam memerdekakan Indonesia, memang saat itu sudah siap ini dan itu? Belum.. Silahkan baca pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan di sebrang jembatan emas itulah kita cerdaskan bangsa kita, kita bangun bangsa kita dan seterusnya dan seterusnya, artinya Bung Karno menganalogikan kemerdekaan adalah jembatan emas. Terus kalau kita menganalogikan pemekaran sebagai jembatan emas, kan bisa-bisa saja,” jelas Jasan.
Menurut Jasan, bahwa pemekaran wilayah berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 harus melalui 3 tahapan, pertama persyaratan dasar yang meliputi luas wilayah minimal 5 kecamatan, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah Kabupaten Induk. Kedua persyaratan kapasitas daerah meliputi geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat istiadat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga persyaratan administratif meliputi persetujuan bersama musyawarah desa (BPD) yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten persiapan pemekaran, persetujuan bersama DPRD induk dengan Bupati daerah induk, persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur yang mencakupi daerah persiapan pemekaran.
“Nah yang jadi permasalahan saat ini kalau dilihat dari persyaratan pemekaran, hanya pemerintah kabupaten induk saja yang masih belum mau melaksanakan wewenangnya untuk menindaklanjuti proses pemekaran, karena di pemerintah Provinsi tidak mempersulit upaya suatu daerah ingin melakukan pemekaran, justru malah mendorong agar Bekasi Utara menjadi Daerah Otonom Baru (DOB),” terangnya.
Jasan mengatakan, tujuan dilakukannya pemekaran daerah adalah untuk membuka peluang-peluang baru bagi upaya pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan intensitas pembangunan guna mensejahterakan masyarakat, selain itu dengan adanya pemekaran daerah maka tuntutan akan mutu dari pelayanan yang diberikan pemerintah makin meningkat.
“Dengan adanya pemekaran, dapat membuka peluang baru bagi masyarakat sekitar dari segi pembangunan dan kesejahteraan, jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Kabupaten Induk untuk menundanya. Apa jangan-jangan ada oknum penguasa yang berupaya menjegalnya untuk melindungi asetnya yang ada di wilayah Utara,” tegas Jasan.
Menurut Jasan, Forum Masyarakat Bekasi Utara ini sudah didukung dari kalangan tokoh masyarakat, masyarakat Bekasi Utara pada umumnya, serta elemen Ulama dan Tokoh Agama setempat.
Dari awal dibentuknya sudah mendapatkan restu dari kalangan Tokoh masyarakat, masyarakat Bekasi Utara pada umumnya, serta elemen Ulama dan tokoh Agama setempat.” Pungkas Jasan dalam release nya kepada fokusatu.com,Rabu/12 Agustus 2020.