FOKUSATU-Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui buronan kelas kakap kasus hak tagih Bank Bali ( Cessie ) setelah sebelas tahun buron berhasil di tangkap pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuono yang di temui awak media dalam keterangan pers nya di bandara Halim Kamis (30/7/20) menjelaskan bahwa benar buronan kasus hak tagih Bank Bali sudah di tangkap oleh polisi dan sedang dalam perjalan kembali ke Indonesia ” Benar bahwa tersangka kasus hak tagih Bank Bali telah berhasil kami tangkap kita juga sudah buktikan komitmen polri tentang penangkapan pak Djoko Tjandara dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia ” jelas nya.
Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listiyo Sigit Prabowo tersangka di jemput langsung di Malaysia dan di terbangkan dengan pesawat carter bernomer PKPJT dan tiba di bandara Halim sekitar pukul 22:45 Wib tersangaka yang terlihat sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol langsung di bawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri dengan mobil mini bus berwarna putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan pers nya di bandara Halim Kabareskrim Komjen Listiyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan bermula atas perintah dari Presiden dan Menkopolhukam kepada Kapolri Jendral Idam Azis yang langsung membentuk tim untuk menjemput dan menangkap tersangka dalam keterangan tersebut Kabareskrim juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pihak kepolisian Diraja Malaysia atas kerjasama nya dalam tugas tersebut ” Alhamdulillah hari ini kita telah berhasil menjemput yang bersangkutan dan membawa kembali tanah air atas perintah dari Kapolri kami langsung membentuk tim dan mendapat informasi yang bersangkutan berada di Malaysia dan kita langsung menjemput nya saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian Diraja Malaysia atas kerja sama nya dalam penjemputan ini ” . Ungkap nya.
Sebelum nya Djoko Tjandra di dakwa dengan tindak pidana korupsi yang juga melibatkan banyak pejabat negara dan di jatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan dan kemudian Djoko Tjandra mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kemudian di tolak oleh PN Jakarta Selatan dan belakangan Djoko Tjandra masih tetap bisa bebas melenggang bepegian kemana mana dan akhir nya berhasil melarikan diri ke luar negri dengan melibatkan beberapa perwira tinggi kepolisian.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan pengacara Djoko Tjandara Anita Colopaking sebagai tersangka dalam proses pembuatan surat jalan palsu dan polisi akan melakukan tindakan hukum pada yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
( Jacky Susilo)