FOKUSATU-Pelaksanaan Musyawarah Provinsi Palang Merah Indonesia DKI Jakarta Rabu ( 15/07/20 ) yang dilaksanakan di BFunction Hall lt 8 Gefung Wisma PMI Jakarta selatan.
Acara ini dihadiri oleh ketua umum PMI pusat HM Yusuf kalla dan Pelindung PMI DKI Anies Baswedan .
Banyak hal pelanggaran hukum , AD/ art dan Konstitusi PMI Dalam Mekanisme pelaksanaan Musprov tersebut.
Salah satu nya adalah Proses Demokrasi yang tidak berjalan semestinya dalam Mekanisme Pemilihan Ketua PMI DKI jakarta dan terkesan mengandung Unsur Unsur Oligarki Kekuasaan dengan Ditunjuknya sdr Rustam Effendi menjadi Ketua PMI DKI jakarta tahun 2020 – 2025 .
Cacat Konstitusional
Lainnya adalah dalam pelaksanaan Musprov kemarin tidak adanya Pelaporan Pertanggung Jawaban Pengurus yang Lama …. ? ? ? apakah ini tidak bertentangan dengan UU no 1 tahun 2018 tentang PMI.
Yang lebih Parah lagi tentang struktur pengurus PMI DKI periode tahun 2020 – 2025.Jakarta yang di Dominasi oleh Politisi dan Birokrasi dan nampak keterwakilan Relawan / Aktivis PMI hanya satu orang saja .
Musprov PMI DKI Jakarta kali ini pun tidak sesuai dengan AD / ART karena seharusnya yang dilaksanakan adalah Musprovlub Karena adanya Pembekuan pengurus yang Lama mengacu kepada surat Keputusan Ketua umum Palang Merah Indonesia nomor : 025/KEP/PP . /PMI / IV / 2020 . Tentang Pembekuan Penguris Palang Merah Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sehingga Musprov PMI DKI Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan atau Di Ulang Kembali agar tidak Cacat Konstitusional serta sesuai dengan AD / ART PMI yang diputuskan Munas PMI tahun 2019 .
Ketika dihubungi Redaksi salah satu tokoh Relawan PMI menyampaikan Target keinginannya untuk segera mengembalikan kembali ke MUSPROVLUB PMI DKI dan Pemilihan Ketua PMI yang Bebas Intervensi Pejabat Sektoral maupun para penguasa karena PMI Adalah organisasi Kemanusiaan yang tidak menganut intrik intrik dan kepentingan Politik maupun penguasa Pungkas Gum. (*)