PPKU : Meminta Kepada Presiden RI Joko Widodo Untuk Mengembalikan Aset Bangsa

FOKUSATU-Bank Bukopin Tbk (BBKP) didirikan di lndonesia pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin).

Bukopin mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971 dengan fokus untuk mendukung koperasi dan UMKM di tanah air.

Hal ini terkait akuisisi mayoritas saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank Korea Selatan. Bank yang didirikan di era Presiden Soeharto dan Kabulog Bustanil Arifin itu berdiri sudah puluhan tahun untuk mendukung koperasi dan UMKM (usaha mikro kecil menengah) di Indonesia.

Persatuan Pedagang Kecil – UMK menyayangkan Lepasnya Bukopin kepihak asing, menurut Muhammad Nur Fikri Ketua Umum Persatuan Pedagang Kecil – UMKM (PPKU)., prihatin melihat sikap pemerintahan Jokowi, terlebih kepada menteri keuangan RI : Sri Mulyani, tidak ada jiwa nasionalismenya, dengan mendiamkan saham mayoritas PT Bank Bukopin Tbk dikuasai negara asing.

Menteri Keuangan RI seharusnya bisa melakukan langkah untuk menyelamatkan masalah keuangan yang dialami Bank Bukopin tersebut.

OJK sebagai pengendali Jasa Keuangan di Republik ini, melalui Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo, seharusnya mampu memberikan kontribusi terhadap Bangsa, bukan bersekongkol dengan Kementrian Keuangan dan Bersama-sama menjual Aset Bangsa, Bank Bukopin ke Pihak Asing (Kookmin Bank).

Adanya Persekongkolan jahat, untuk menjual aset bangsa kepada Asing, ini terlihat jelas dan nyata, OJK melakukan proses finalisasi dan administratif terhadap Bank Bukopin untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), guna meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana penambahan kepemilikan saham Kookmin Bank menjadi 51 persen.

Sebelum Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali, tercatat mayoritas saham Bank Bukopin digenggam oleh publik sebesar 45,69 persen. Lalu, PT Bosowa Corporindo sebesar 23,39 persen dan negara sebesar 8,91 persen. Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Bukopin mengumumkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Namun, dalam panggilan RUPST, perseroan tidak menyebutkan secara rinci agenda terkait penambahan kepemilikan saham Kookmin Bank.
Menteri Keuangan diam-diam menjual aset bangsa Bank Bukopin ke tangan asing. Sungguh keterlaluan dan memilukan apa yang terjadi saat ini. Bank Bukopin adalah aset bangsa yang sangat potensial, Bank Bukopin adalah penopang modal pedagang kecil, koperasi, UMKM dan kelas menengah.

Tapi diam diam aset bangsa ini dijual ke tangan asing yakni Kookmin Bank Korea dengan harga saham yang sangat murah.
ADA APA WAHAI SRI MULYANI??

Sehubungan dengan opini di atas, Persatuan Pedagang Kecil – UMKM (PPKU) maka kami menuntut :
Pedagang Kecil, Koperasi dan UMKM menolak Bank Bukopin di jual ke Pihak Asing kookmin, Bank Korea.
Meminta Kepada Pak Presiden RI Joko Widodo, Untuk Mengembalikan Aset Bangsa, Dalam hal ini Bank Bukopin Kepada Republik Indonesia.
Pecat Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI) Penjual Aset Bangsa, Bank BUKOPIN.
Periksa dan tangkap pimpinan OJK dalam kasus penjualan saham Bank Bukopin ke tangan asing.

Meminta Kejaksaan Agung Untuk Mengusut Tuntas Penjualan BANK BUKOPIN karna di Sinyalir Ada Kebocoran dan Kerugian Uang Negara Triliunan Rupiah.

“Kalo jalan tol dijual, Bank Bukopin dijual, Pertamina dijual, yang lain dijual….kenapa kagak buat Menteri Penjualan dan Penggadaian…. ??!!!

MANA HARGA DIRIMU..!!
MANA RASA NASIONALISME MU..!!
KEMBALIKAN ASET BANGSA..!! MARI KITA BERGERAK..!!

Hormat kami,

M. Nur Fikri S.H
(Ketua Umum PPK-UMKM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 2