Komite II DPD RI Melakukan Pengawasan Empat Undang-Undang

FOKUSATU– Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kungker) dalam rangka pengawasan pelaksanaan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kungker dalam rangka pengawasan ini dilakukan bersamaan di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Banten, dan DI Yogyakarta.
.
Pada kesempatan ini, pengawasan di Kepulauan Seribu dipimpin oleh Wakil Ketua Komite DPD RI Sultan B. Najamudin dan Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, untuk di DI Yogyakarta dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh, dan Banten dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin.
.
“Pelaksanaan pengawasan ini sesunguhnya dilakukan di tiga Provinsi di Indonesia, salah satunya adalah di Provinsi DKI Jakarta,” ucap Anggota Komite II DPD RI Fahira Idris saat membuka acara di Pulau Pramuka, Jakarta, Senin (13/7).
.
Fahira mengatakan pelaksanaan pengawasan di Kepulauan Seribu terkait dengan permasalahan di sektor perikanan, jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perindustrian di Provinsi DKI Jakarta.
.
“Hal ini didasari oleh kondisi yang dihadapi oleh Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini, sebagai daerah yang terdampak langsung oleh permasalahan terkait perikanan, jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta perindustrian,” tutur Senator asal DKI Jakarta ini.
.
Fahira menyampaikan beberapa permasalahan yang patut menjadi catatan dan perhatian bersama. Hal tersebut terkait pelaksanaan pengawasan Undang-undang tentang Perikanan, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perindustrian di Provinsi DKI Jakarta.
.
Dirinya mencontohkan bahwa salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak warga Kepulauan Seribu untuk dapat memaksimalkan potensi budidaya rumput laut jenis Spinosum sp karena permintaan pasar dari Vietnam masih sangat tinggi. Masyarakat di Kepulauan Seribu yang berada di pulau berpenghuni masih menghadapi masalah berupa jalan yang sempit.
.
“Polres Kepulauan Seribu perketat pengawasan arus lalu lintas manusia. Pihak kepolisian memperketat pengawasan arus lalu lintas manusia masuk dan keluar di pulau-pulau permukiman di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta selama pandemi Virus Corona,” jelas senator asal DKI Jakarta.
.
Fahira menambahkan saa ini masyarakat Kepulauan Seribu juga akan mengembangkan potensi industri garam skala kecil. Pengembangan industri garam skala kecil untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, yang lokasinya terletak paling jauh dan akses yang sangat terbatas menuju lokasi tersebut. “Sehingga membuat pertanyaan besar apabila suatu saat produksi garam tersebut dapat dikembangkan, maka biaya terbesar akan terletak pada biaya logistik,” tuturnya.
.
Rekomendasi Komite II DPD RI
.
Berdasarkan aspirasi serta temuan-temuan dalam kunjungan kerja di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, maka Komite II DPD RI memberikan rekomendasi dalam pertemuan tersebut sebagai berikut:
.
1. DPD RI mendukung pengadaan kapal jenazah serta penambahan ambulance air bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Seribu.
2. DPD RI mendukung pengadaan SPBU di Kepulauan Seribu agar harga BBM di Kepulauan Seribu terjangkau dan tidak lebih mahal dari Papua.
3. DPD RI akan membawa aspirasi masyarakat Kepulauan Seribu serta menyarankan agar Pejabat di Kepulauan Seribu membuat proposal pembangunan untuk dapat diteruskan ke kementerian terkait.
4. DPD RI akan melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan kementerian terkait untuk memajukan industri pariwisata di Kepulauan Seribu sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
5. DPD RI memberikan apresiasi atas rencana peningkatan pengelolaan sampah serta infrastruktur pendukung di setiap pulau yang ada di Kepulauan Seribu.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

75 − 74 =