FOKUSATU-Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini ramai diperbincangkan dan menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
RUU HIP tersebut dinilai banyak pihak dapat menjadi celah bangkitnya ideologi komunis sehingga menjadi bahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kekhawatiran atas RUU tersebut juga dirasakan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) yang akhirnya bersuara dengan ikut menolak RUU HIP lewat pernyataan sikap yang disampaikan secara langsung yang dipimpin oleh Ketua Umum LMPP, D. Yusad Regar di dampingi Sekretaris Jendral (Sekjen) Markas Besar (MABES) LMPP DR. Ade Muhamad Nur S.H.,M.H dan bendahara Umum LMPP Syachruddin, SH.MH beserta Jajarannya kepada Ketua Badan Legislasi (BaLeg) di Gedung DPR/MPR RI Nusantara 3″ Senin, (6/7/2020).
“Kita merasa jika Pancasila diperas menjadi eka sila atau dwi sila, negara ini menjadi negara suka-suka. Oleh karenanya LMPP menolak RUU HIP. Kami akan kawal agar tidak sampai ke Rapat Paripurna DPR,” tegas Ketua Umum LMPP, D Yusad Regar
Berikut pernyataan sikap Laskar Merah Putih Perjuangan atas penolakan RUU HIP:
Demi Stabilitas Dan Kedaulatan NKRI Laskar Merah Putih Perjuangan Menolak Rancangan UU HIP
1. LMPP akan menghalang jaringan yang dapat menguatkan perlawanan untuk menggagalkan penatapan RUU HIP sebagai undang- undang.
2. LMPP akan selalu aktif menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya nasionalisme dalam sistem ketahanan nasional termasuk DPR RI agar lebih berdaulat dan bebas dari tekanan kepentingan pihak atau golongan tertentu.
3. LMPP meminta kepada DPR RI untuk tidak bermain-main dengan isu yang bisa memicu konflik antar sesama umat karena hal itu akan selalu dihembuskan oleh pihak yang menghendaki kekacauan terus berlangsung di negeri ini agar dengan mudah menguras kekayaan negeri ini melalui kolonias baru (New Colonialisme).
4. LMPP mengingatkan DPR RI bahwa para anggota dewan pun dibesarkan dibawah naungan pancasila itu sendiri.
Ditegaskannya lagi, RUU HIP ini mengancam stabilitas dan kedaulatan NKRI. Dan lantaran mengancam stabilitas negara ini, maka LMPP akan menggalang jaringan yang dapat menguatkan perlawanan untuk menggagalkan penatapan RUU HIP sebagai Undang-undang.
LMPP juga meminta DPR untuk tidak bermain-main dengan isu yang bisa memicu konflik bangsa dan negara yang tengah mengalami krisis akibat pandemi Covid-19.
“Kalau DPR nantinya tetap mengesahkan RUU ini maka akan menciptakan pandemi dan krisis yang lebih kejam lagi dari pandemi Covid-19 saat ini,” tandas Yusad.
Demikian pernyataan sikap LMPP disampaikan dengan keprihatinan yang amat sangat dalam melihat derita bangsa dan negara yang kian pahit, pungkas Dwland. (*)