Sekilas Tentang PPDB 2020

FOKUSATU-Masyarakat harus tahu tentang aturan , Jangan salah aturan yang dibuat Pemda jika acuan atau kebijakan merupakan turunan Pemerintah pusat. Jangan sampai salah persepsi masyarakat.

Aturan zonasi itu diatur oleh Kementerian Pendidikan melalui Permendikbud : no 44 tahun 2019. Maka keluarlah kebijakan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu Juknis PPDB no. 506 tahun 2020 yang isi nya sama yaitu *Prioritas siswa berdasarkan usia lebih tua apabila jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung.

Dan kebijakan ini bukan hanya Gubernur DKI Jakarta yang terkena tapi semua gubernur di wilayah lain akibat aturan kebijakan baru oleh pemerintah pusat tentang pendidikan usia peserta didik untuk pembatasan usia minimal ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

86 + = 92