Pernyataan Sikap NURANI ’98

FOKUSATU-Dr Ubeidilah Badrun, A Wakil SH, Ray Rangkuty Diterima Komnas ham Hairansyah dan Chairul anam. 

Hingga hari ini, ancaman terhadap jurnalis, akademisi, dan teror terhadap aktivis kembali marak. Ancaman yang terjadi mulai dari diretas alat komunikasinya hingga diancam untuk dibunuh. Terakhir perundungan bernada fitnah yang menimpa komikus Bintang Emon, yang diduga hal ini terjadi akibat sikap kritisnya terhadap amat sangat ringannya tuntutan jaksa dalam kasus Novel Baswedan.

Alih-alih ada kepastian hukum, kasus teror dan perundungan seperti dibiarkan mengambang tanpa kejelasan penanganan. Tidak mengherankan jika praktek yang sama atau seirama terus terjadi, dan hampir tak dapat dipastikan akan berakhir dalam waktu dekat.

Salah satu semangat Reformasi Mei ’98 yang telah diperjuangkan oleh mahasiswa adalah lahirnya jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini bagian penting visi reformasi. Ketika hak konstitusional warga negara dalam ancaman, maka persoalan tersebut tidak bisa diletakkan semata sebagai masalah individu. Ini harus dilihat sebagai ancaman terhadap demokrasi.

Karena itu, kami yang tergabung dalam NURANI ’98 menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Teror atas kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran merupakan kejahatan atas nilai reformasi. Keberatan atau ketidaksetujuan atas satu pendapat dan pikiran harus diungkapkan dengan cara beradab. Kebebasan pandangan perlu dijamin dan didorong oleh segenap elemen negara agar pikiran tetap hidup dan demokrasi tidak mati.

2. Jika terdapat pikiran atau pendapat yang dikemukakan mengandung fitnah, diskriminasi SARA, hoaks dan bentuk-bentuk lain yang memenuhi kualifikasi tindak pidana, seharusnya hal itu diselesaikan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku (due process of law). Akan tetapi juga hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam atau mencari-cari kesalahan warga negara yang kritis dalam mengaktualisasikan hak asasinya yg dijamim dan dilindungi oleh Konstitusi kita. Teror terhadap kebebasan berpendapat itu sama kejinya dengan ujaran kebencian, dan upaya saling balas terhadapnya hanya mendegradasi sistem hukum dan keadaban sosial.

3.Terkait dengan peristiwa ancaman pembunuhan terhadap jurnalis dan akademisi, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk untuk menemukan pelaku teror berikut motifnya. Bukan saja karena terindikasi unsur tindak pidana, tetapi juga agar tidak terjadi saling tuding dan fitnah atas peristiwa ini.

4. Meminta KOMNAS HAM untuk membentuk tim investigasi atas berbagai peristiwa terakhir atas ancaman serius terhadap demokrasi konstitusional kita, sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU HAM. KOMNAS HAM seyogyanya tidak hanya berdiam diri dan sekedar memberi pernyataan atas situasi itu. KOMNAS HAM seharusnya ikut serta membantu mengungkap siapa pelaku teror dan intimidasi terhadap berbagai orang yang menyatakan sikap kritisnya, akhir-akhir ini. Sikap dan tindakan nyata KOMNAS HAM sangat dibutuhkan untuk memastikan tetap terjaganya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

5. Pemerintah harus memastikan bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran itu terlindungi dan terawat baik. Menjamin tetap terawatnya kebebasan –sebagai bagian pokok demokrasi– adalah tugas pemerintah sepanjang masa, terlepas bahwa pemerintahan mungkin berganti pada periode berlainan.

6. Pun kepada kawan-kawan yang ikut serta dalam gerakan reformasi ’98 agar sama-sama memastikan hal ini tidak boleh lagi terjadi. Khususnya kepada kawan-kawan yang sudah masuk dalam lingkaran elite politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, kiranya bersatu sikap dan pandangan agar alam kebebasan yang sama-sama kita perjuangkan pada 1998 lalu tidak terdegradasi karena alasan apa pun.

Demikian tuntutan ini kami buat. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan banyak terima kasih.

Jakarta, 17 Juni 2020

1. Ray Rangkuti (aktivis ’98 UIN Ciputat).
2. Dr Ubeidilah Badrun (aktivis ’98, akademisi UNJ)

3. Danardono Siradjudin (presidium FKSMJ 95-96)

4. Jeirry Sumampow (penggiat demokrasi)
5. Arif Susanto (aktivis ’98, akademisi)
6. Kaka Suminta
7. A. Wakil Kamal (advokat, Presidium ISMAHI 1996/98)
8. Sarbini (aktivis ’98 FKSMJ).
9. Andi Key Kristianto (LSAdi ’98).
10. Asep Wahyuwijaya (Sesjen ISMAHI 1996-1998)
11. Iwan Gunawan (aktivis ’98, Jakarta).
12. Anthony FK’98 by
13. Suryo AB (Aktivis 98/ Dosen)
14. Boy Rendra ( Aktivis 98/ Untag Jakarta)
15. Jimmy Radjah (FK’98/tukang kopi)
16. Basel (Aktivis ’98/UNJ)
17. Sopan Ibnu Sahlan ( Aktiv 98/ UNSAT)
18. Lutfi Nasution ( Aktivis 98 FKSMJ)
19. Asep Supriyatna ( Aktivis 98 Bandung)
20. Adjat Sudrajat (Aktivis 98 Perbanas)
21. Hermawanto (advokat, aktivis ’98)
22. DR. Mahmud Mulyadi (aktivis ’98, Palembang)
23. Ibeng (aktivis ’98, Medan)
24. Raymon LM (aktivis ’98, Padang)
25. Muhammad Jusril (advokat, aktivis ’98 Makassar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 1 =