ISCW: Pengurus Masuk BAP dalam Sidang Korupsi, Organisasi KOI Bisa Divakum oleh Lembaga Olahraga Internasional

FOKUSATU-Indonesia Sport Corruption Wacth (ISCW) telah mengingatkan sejak 3 tahun silam kepada penyelenggara Keolahragaan Nasional agar berhati-hati terhadap semua kegiatan yang bersumber dari Dana APBN, terutama soal tindak korupsi yang melibatkan banyak pihak.

“Direktur ISCW, Bang Rudy Darmawanto sudah mengkritik baik lisan maupun tulisan terhadap para pelaku dan penyelenggara olahraga baik di event nasional dan international, baik yang di Kemenpora, KONI maupun Komite Olimpiade Indonesia atau KOI, untuk bertindak hati-hati menggunakan dana APBN,” ucap Juru Bicara (Jubir) ISCW Nanang Supriatna dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Nanang mencontohkan, dalam kasus kasus dana hibah KONI yang melibatkan mantan menpora Imam Nahrowi adalah citra buruk Keolahragaan Nasional. Belum lagi kasus Satlak Prima yang mulai Minggu ini sudah disidik oleh pihak Kejaksaan dan akan menyusul kasus lain di lingkungan menpora. Oleh karena itu, Nanang menegaskan, ISCW siap membantu KPK dan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Terlibat Kasus Dana Hibah

Selain persoalan di atas, Nanang juga menyampaikan bahwa di lingkungan KOI juga ada oknum inisial FK yang kebetulan menduduki jabatan penting di KOI juga ikut melakukan dugaan gratifikasi dan KKN soal dana hibah yang namanya disebutkan sebagai fakta persidangan dalam sidang kasus dana hibah.

“Nama inisial FK juga banyak terlibat, dominan dalam permasalahan Asian Paragames yang sampai sekarang sedang diruntun oleh akuntan ISCW serta Sea Games Manila yang sampai sekarang tidak Jelas laporannya,” ungkap dia.

Pengurus KOI Bisa Dibekukan

Menurut dia, kalau ini dibiarkan terus maka akan membawa citra lembaga KOI dan nama baik Ketum KOI menjadi rusak. Bahkan, dapat saja KOI dibekukan.

“Jujur kami prihatin kepada Ketum KOI dan pengurus KOI lainnya atas perilaku dan gaya adventurir (FK) dalam dunia olahraga. Bahkan apabila kasus ini dibiarkan, dalam waktu dekat, jangan kaget kalau KOI bisa di bekukan atau tidak diakui oleh lembaga olahraga internasional,” kata Nanang.

Atas dasar itu, Nanang mengatakan, ISCW tengah menyusun laporan monitoring bersama akuntan independen yang nantinya, hasil audit akan disampaikan kepada pihak terkait.

“Kami sedang menyusun laporan monitoring bersama akuntan independen. Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pihak terkait, baik ke BPK maupun KPK. Hal ini demi menegakkan kebenaran dan prinsip sportifitas Olahraga Nasional,” tandasnya.

*Oknum Pengurus Disebut Dalam Persidangan*

Diketahui, dalam persidangan Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi mengungkap dugaan aliran uang kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung AT.

Dalam hal itu Ulum sampaikan saat menjadi saksi untuk Imam Nahrawi, terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat tanggal 15 Mei 2020 lalu seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Ulum bercerita untuk memenuhi kebutuhan permintaan uang itu ia meminjam sekitar Rp10 miliar. Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung guna mengatasi kasus yang membelit.

Nah disinilah Ulum menyebut nama pejabat Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berinisial FK sebagai pihak yang menyelesaikan (diduga menyerahkan uang) ke Kejaksaan Agung.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 22 = 30