FOKUSATU-Penindakan Pelanggaran PSBB di Pasar Gembrong Cipinang Besar Utara Jatinegara.
Pada hari Rabu ,tanggal 10 Juni 2020 , Satpol PP Kecamatan Jatinegara melakukan penindakan bagi para pelanggar PSBB di Pasar Gembrong Jatinegara.
Sasaran dalam giat ini adalah masyarakat yang beraktivitas diluar rumah tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB masa Transisi.
Giat ini langsung dipimpin oleh Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Bapak Sadikin serta dihadiri oleh Kasie Pem Kecamatan Bapak IGN Sumantri dan Kasie Kesra Kecamatan Bapak Angga Harjuno R.
Pada giat penindakan baru ini diketemukan banyak pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker saat berkendara atau beraktivitas diluar rumah.
Bagi para pelanggar diberikan sanksi berupa denda sebesar 250ribu atau melakukan sanksi sosial.
Sumber FB Kecamatan Jatinegara