FOKUSATU-Imbas dari pademi covid-19 ini disemua sektor usaha mengalami penurunan sehingga kondisi sangat berpengaruh terhadap perekonomian keluarga, hal ini yang dialami oleh masyarakat indonesia dan hal tersebut juga dialami 39 penghuni east park apartement(EPA) Cakung yang sejak hari jumat tgl 9/5/2020 tidak mendapatkan pasokan air dan listrik karena dipadamkan, ini semua karena ekonomi keluarga menurun drastis sehingga nunggak iuran bulanannya.
Menurut Bhella Mutiara warga penghuni di East Park Apartement (EPA) akan tetap berjuang dengan waga penghuni di EPA ini yang berjumlah ,39 penghuni, menurutnya biasanya kalau kondisi normal warga penghuni di EPA ini tidak pernah nunggak iuran, tapi karena kondisi pandemi covid-19 sehingga usaha mengalami penurunan yang sangat tajam ujarnya.
Bhella yang juga seorang Wartawati dari media zonalabour, yaitu media online dan streeming, akan tetap berjuang sampai berhasil dan harus didukung oleh 39 warga penghuni EPA agar PemProv DKI Jakarta melalui bapak Gubernu Anies Baswedan membantu kesulitan ini ujarnya ”
Pergub No.133 tahun 2019 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik (rusunami) ada larangan pembatasan atau pemutusan fasilitas dasar ditengah pandemi global covid-19.
Dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman DKI Jakarta telah menerbitkan surat himbauan No.1479 yang ditujukan kepada pengelola rumah susun dan P3SRS tertanggal 26 maret 2020.
Bhella dan 39 penghuni EPA berharap kepada bapak Anis Baswedan dan wakil rakyat yang ada di DPRD-DKI turun tangan agar sejumlah peraturan tersebut diterapkan oleh pihak manajemen east park apartement(EPA) dan berharap agar PemProv DKI Jakarta memberikan kebijakan yang populis imbuhnya”
Karena Covid-19,39 Penghuni East Park Apartement (EPA), Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Air dan Listrik Dipadamkan
Menurut Bella,jangan hanya warga yang belum membayar saja yang disalahkan, berapa banyak unit tak bertuan yang juga menjadi tanggung jawab cakra sebagai pengelola, namun mereka tidak bisa menagihnya , kenapa warga yang belum bisa melunasi tidak diperkenankan untuk membayar dengan cara dicicil, padahal kalau diijinkan dana tersebut bisa terserap dan bisa digunakan pengelola ujarnya.(*)