FOKUSATU-Kasus perebutan hak asuh Amandine antara Maryke dan Tyas Mirasih kembali mencuat. Maryke menilai Tyas Mirasih menghalang halanginya untuk bertemu dengan cucunya tersebut dan dianggap merebut hak asuh Amandine dari Maryke.
Bahkan keduanya sempat berseteru di Instagram terkait hak asuh tersebut
Dalam konferensi pers melalui pengacaranya Sunan Kalijaga, SH dan H. Sayyidi Marzuki, SH. MH (Ustadz Lawyer) yang tergabung dalam HAMI (Himpunan Advocat Muda Indonesia) Bersatu menyampaikan bahwa Maryke sebagai nenek Amandine adalah pemegang hak asuh yang paling berhak dan sah baik secara hukum ataupun putusan pengadilan.
Lebih lanjut Ustadz Lawyer mengatakan bahwa pengambilan hak asuh seorang cucu dari neneknya adalah berindikasi memutus silaturrahim seseorang yang merupakan dosa besar dalam agama Islam.
“Tidak akan masuk kedalam syurga orang yang memutus silaturrahim” mengutip hadits Rasulullah SAW.
Diantara bentuk memutus silaturrahim adalah mengelompokkan kerabat, sehingga timbul saling benci, dendam dan saling menjauhkan. Dan akhirnya anak anak tidak tahu kerabat diantara mereka”, tegas Ustadz Lawyer yang menjabat sebagai Wakil Ketua LTM PCNU Jakarta Timur.
*(AY)*