FOKUSATU-Kementrian Agama Republik Indonesia akhirnya mengambil keputusan untuk membatalkan ibadah haji tahun 1441 hijriya akibat wabah Pandemi Covid-19 yang masih belum usai di Indonesia dan Saudi Arabia.
Keputusan pembatalan ini dilakukan untuk mencegah dan memutuskan matarantaibpenyebaran Pandemi ini.
Pada putusannya Kemenag juga memberikan skala prioritas bagi peserta haji tahun ini untuk di berangkatkan pada musim haji tahun besok.
Keputusan pemberian pemberangkatan tersebut secara otomatis diberikan kepada seluruh peserta haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji.
“Seiring dengan keluarnya kebijakan pemberangkatan haji tersebut, maka jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji (bipih) tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 mendatang” kata Fahrul Rozi pada acara Konferensi Perse di Kanal Youtube Kementrian Agama pada Selasa 2/6/2020, seperti di kutip CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa pembatalan haji tahun 2020 berlaku bagi semua Warga Indonesia (WNI,baik yang menggunakan kuota haji pemerintah maupun menggunakan visa haji Furoda atau undangan Haji Khusus dari pihak pemerintah Arab Saudi.
” Jadi untuk tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI”, lanjutnya.
Fachrul juga menegaskan setoran pelunasan Bipih yang telah di bayarkan oleh calon jamaah haji tahun ini akan di simpan dan di kelola oleh Badan Pengrlola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah.
Rincian nilai manfaat itu akan di berikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji tahun 2021 atau 1441 hijriyah mendatang.
Indonesia sendiri pada ibadah haji tahun 2020 ini mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jamaah. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
*(AY)*