FOKUSATU-Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) yg tergabung dalam tim perumus Policy Brief for COVID-19 bidang kelembagaan & pendanaan dikoordinasi Direktorat ISTP mengusulkan agar terbit Perpres baru tentang Manajamen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Hadir para perumus usulan kebijakan, yaitu Prof. Eko Prasojo (Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA-UI); Prof. Sudarsono Hardjosoekarto (gurubesar Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik UI); Prof. Irfan Ridwan Maksum (gurubesar FIA-UI); Dr. Harsanto Nursadi (dosen Fakultas Hukum UI); Yohanna M. L. Gultom (dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis UI); dan Dr. A. Hanief Saha Ghafur (Dosen Sekolah Kajian Stratejik & Global UI).
Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis, menyatakan bahwa policy brief ini, UI mencermati persoalan yg ada dari sisi manajemen kelembagaan & pendanaanya. Untuk memperkuat integrasi solid penanganan COVID-19.
Universitas Indonesia merekomendasikan 10 kebijakan baru, yaitu :
1), penanganan wabah COVID-19 merupakan urusan pemerintahan umum (PUM).
2), untuk menjembatani persoalan kelembagaan pemerintah pusat & daerah dalam penanganan wabah COVID-19, perlu terbit Perpres baru tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
3), Perpres tersebut sekurangnya mengatur status penanganan wabah COVID-19 sebagai urusan pemerintahan umum (PUM) dgn komposisi kelembagaan secara horizontal termasuk hubungan antar K/L, komposisi kelembagaan secara vertikal termasuk hubungan antar susunan pemerintahan, serta anggaran penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19.
4), Presiden adalah Champion of the Top (penanggung jawab utama) dalam penyelenggaraan urusan penanganan wabah COVID-19 sbgai urusan pemerintahan umum (PUM).
5), Presiden dapat menunjuk salah seorang Menteri Koordinator, misalnya Menteri Kooordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan (Menko PMK) untuk jadi Acting Champion of the Top (Pelaksana Harian) dgn dibantu oleh seluruh menteri & kepala lembaga terkait. Bila diperlukan Acting Champion of the Top dapat ditunjuk dari tokoh nasional senior yg berpengalaman.
6), Organisasi Penanganan Wabah COVID-19 di tingkat nasional dikelompokkan sekurangnya ke dalam 3 Gugus Tugas yg masing-2 dipimpin oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, & Kepala BNPB.
7), Gubernur, Bupati & Walikota melaksanakan urusan pemerintahan umum (PUM) penanganan wabah COVID-19.
8), Sebagai kepala daerah, Gubernur, Bupati & Walikota melaksanakan tugas bantuan dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yg didukung integrasi solid perangkat daerah.
9), penyelenggaraan urusan pemerintahan umum penanganan wabah COVID-19 pada dasarnya didanai dari APBN, namun provinsi, kabupaten/kota, & desa dapat menggunakan APBD & APBDesa.
10), penetapan tahapan penanggulangan bencana, khususnya dalam tanggap darurat dilakukan dgn produk hukum daerah yg telah mendapatkan delegasi dari Perpres baru yang dimaksud sebelumnya.
Sumber :
https://lampung.antaranews.com/nasional/berita/1455106/ui-usul-terbitkan-perpres-penanganan-kedaruratan-kesehatan-covid-19?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews
https://www.google.co.id/amp/s/m.jpnn.com/amp/news/10-rekomendasi-ui-untuk-pemerintah-dalam-menangangi-covid-19