Hermanto: New Normal Berarti Normalisasi Hubungan Antar Lembaga Negara

FOKUSATU-Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto berpendapat, new normal berarti menormalkan kembali hubungan antar lembaga negara sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 setelah negara melewati masa pandemi covid-19. New normal adalah kembali ke pola hidup normal seperti sediakala dengan memperkokoh tingkat disiplin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Kembalikan fungsi dan hak budget DPR dalam melaksanakan fungsi menyusun APBN sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 Pasal 20A (1). Fungsi legislasi dan pengawasan DPR juga dinormalkan sehingga fungsi lembaga-lembaga negara berjalan normal, selaras dengan kehidupan demokratis, transparan, good governance, penegakan hukum dan keadilan,” papar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/5).

“Cara hidup normal itu adalah bagaimana kembali menerapkan konstitusi negara, undang-undang dan peraturan secara konsisten dan konsekuen,” tambahnya.

Menurutnya, pada masa pandemi covid-19 diterapkan Perppu 1/2020 yang sudah diundangkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020. “Diantara klausul yang pentingnya adalah pemerintah memiliki kuasa menyusun APBN tanpa melibatkan DPR sebagai pemegang kuasa hak budget dan pejabat tidak dituntut hukum perdata dan pidana bila ada pelanggaran dalam kebijakannya,” papar Hermanto yang juga anggota Badan Anggaran DPR ini.

Saat ditetapkan kembali pola hidup normal pasca pandemi covid-19, lanjutnya, maka ketentuan-ketentuan tersebut harus dinormalkan kembali seperti ketentuan sebelumnya. Termasuk norma-norma lain yang bertentangan dengan Konstitusi. “Konsekuensinya adalah UU 2/2020 harus direvisi kembali,” ucapnya.

Klausul kekebalan hukum terhadap pejabat, katanya, harus dihapus karena sudah tidak sesuai lagi dengan pola hidup normal, perikemanusiaan dan perikeadilan. “Dalam prinsip hidup normal, setiap individu sama kedudukannya dimata hukum. Negara tidak boleh membiarkan satu lembaga terlalu kuat yang berujung kediktatoran. Di sisi lain negara tidak boleh membiarkan orang atau lembaga terlalu lemah, sehingga membiarkan oligarki dan subordinasi yang melakukan korupsi uang negara tanpa proses hukum,” tuturnya.

Dalam kondisi normal, negara wajib mendorong masyarakat dan lembaga-lembaga kedalam kehidupan civil society serta check and balance. “Masyarakat harus diberi akses ke pusat kekuasaan dan sumber ekonomi untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih adil, makmur dan sejahtera sesuai dengan Pancasila dan konstitusi negara,” pungkas legislator dari Dapil Sumbar 1 ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

55 − 54 =