FOKUSATU-Hari Jumat, 29 Mei 2020,Jam 16.00 s/d Selesai di lakukan kegiatan pengecekan yang tidak pakai masker, check point d Wilayah Banjir Kanal Timur ( BKT) Jl Pembina Cipinang Muara.
Kami perketat pengawasan di seluruh check point wilayah BKT. Tidak ada lagi sosialisasi semua diberlakukan sesuai peraturan yang sudah ada baik dikenakan denda atau sanksi administrasi,” Ujar Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika W.
Mereka langsung diberi sanksi di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Semua ini kita lakukan agar dapat menekan angka kasus virus corona di DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Timur,” pungkasnya.
m
Pemberian sanksi tidak memakai masker dan dikenakan denda administratif sebesar 100.000 atau Kerja sosial.
Semua pembayaran denda administrasi langsung disetorkan ke Rekening BPKD (Badan Pengelola Keuangan) Provinsi DKI Jakarta,” Sadikin,Kastpol PP Kec. Jatinegara
*Foto Dok. Kecamatan Jatinegara