FOKUSATU-Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.64 tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, kelas II dan kelas III
Di saat pandemi seperti sekarang ini seharusnya presiden dan pemerintah fokus untuk melindungi rakyat dan menyediakan BLT kepada rakyat jelata akibat hilangnya jutaan pekerjaan
Yang terjadi justru sebaliknya, alih-alih membantu rakyat malah membebani rakyat. Meski dibilang kenaikannya tidak terlalu besar tapi dalam kondisi krisis seperti sekarang, hal itu menjadi beban baru bagi rakyat jelata
Sebelumnya perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pernah dikalahkan oleh gugatan publik di MA, kok sekarang presiden ngotot mengeluarkan Perpres baru
Sangat tidak etis memanfaatkan momen PSBB dan pandemi untuk menggolkan Perpres baru
Demikian juga yang terjadi di parlemen, banyak RUU kontroversial dijadikan UU di saat publik tidak punya kesempatan untuk ikut menilai dan mengkritisi. (*)