Hermanto Ingatkan Jokowi: Perppu, Perpres dan SE Menkeu Mempercepat Krisis Pangan

FOKUSATU-Penerapan tiga aturan yang diterbitkan pada tahun 2020 diprediksi akan mempercepat krisis pangan karena telah memotong anggaran pangan yang sangat signifikan. Ketiga aturan tersebut adalah: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menhadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan; Peraturan Presiden (Perpres) 

Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020; dan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketiga aturan tersebut dalam prakteknya mengambil alih kewenangan hak budget DPR. Praktek ini menimbulkan implikasi yang mendalam terhadap penyusunan APBN. Pada saat Rapat Kerja (Raker) dengan menteri dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para eselon satu di berbagai kementerian, DPR disuguhkan Anggaran yang sudah given dari Pemerintah. Tidak ada sedikitpun ruang kewenangan bagi DPR untuk melakukan perubahan demi merancang anggaran yang kredibel untuk kemakmuran rakyat.

Proses yang terjadi saat ini, kementerian-kementerian yang menjadi mitra komisi yang mengurusi pangan (Komisi IV DPR) melakukan pemotongan anggaran dua kali secara berturut-turut. Akibatnya, anggaran kementerian-kementerian tersebut berkurang dengan kisaran 15-30 persen.

Sejatinya anggaran kementerian-kementerian yang terkait dengan pengadaan pangan tidak dipotong. Mestinya sebaliknya, harus ditambah. Kementerian-kementerian ini perlu mendapatkan sokongan anggaran yang besar mengingat urgensinya sebagai tulang punggung pengadaan pangan nasional. Ketersediaan pangan merupakan jaminan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekaligus menguatkan imunitas tubuh yang sangat dibutuhkan ditengah pandemi covid-19.

Saat ini, APBN merupakan faktor dominan sebagai financial levarege untuk menggerakan berbagai sektor pembangunan ekonomi, termasuk sektor pangan. Pemotongan anggaran kementerian yang bermitra dengan Komisi Pangan DPR dapat melemahkan pembangunan sektor pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan perikanan yang tentu akan berdampak pada berkurangnya produktifitas ketersediaan pangan. Berkurangnya ketersediaan pangan ditengah pandemi covid-19 ini merupakan indikator awal krisis pangan.

Indikator lainnya: petani dan nelayan tidak bisa optimal bekerja karena diterapkannya PSBB serta kondisi iklim yang saat ini tengah memasuki pencaroba. Di sisi lain, konsumsi pangan tidak dapat dikurangi bahkan yang terjadi sebaliknya cenderung meningkat. Itu semua merupakan indikator bahwa dalam waktu dekat Indonesia akan menghadapi krisis pangan.

Kondisi yang terjadi disaat pandemi covid-19 adalah masyarakat berdiam di rumah, industri dan pabrik tidak operasi, transportasi tidak bergerak, penerbangan penumpang dihentikan, hunian hotel turun drastis, mall dan supermarket tutup. Akibatnya terjadi pengangguran. Penghasilan rakyat berkurang bahkan samasekali tidak berpenghasilan. Disisi lain mereka harus tetap makan.

Berkurangnya anggaran untuk sektor pangan dapat melemahkan motivasi petani dalam bekerja. Hal ini akan menurunkan ketersediaan pangan. Stok pangan akan lebih cepat habis dari waktu yang semestinya karena pasokan berkurang dan komsumsi bertambah. Selanjutnya akan terjadi kelangkaan yang dapat memicu kenaikan inflasi. Bila hal ini berlanjut maka akan memicu kelaparan dan konflik sosial. Biaya untuk memulihkan situasi akibat konflik sosial akan jauh lebih besar dibandingkan potongan anggaran yang diambil.

Sebelum kondisi tersebut terjadi, sebelum krisis pangan tiba, masih ada sedikit waktu bagi Presiden Jokowi untuk mencegahnya. Lakukan peninjauan ulang terhadap anggaran sektor pangan yang dipotong. Perbaiki postur anggaran sektor pangan dengan memberikan ruang hak budget DPR untuk dibahas secara konstitusional dan lebih pruden terhadap pembangunan pangan .(*oleh: Hermanto
(Anggota Komisi IV dan Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 45 = 52