FOKUSATU-Pendidikan adalah kebutuhan utama untuk peningkatan sumber daya manusia untuk meraih masa depannya. Pendidikan karakter, ketaladanan, kreatif, inovatif dan progresif merupakan jargon yang sering kita temui di acara-acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh semua pihak yang berkepentingan di dunia pendidikan baik itu dari tingkat pusat sampai daerah.
Pendidikan adalah keteladanan yang seharusnya dimiliki oleh setiap unsur pendidikan. Permendikbud no 6 tahun 2018 yang mengatur tentang syarat-syarat sebagai calon kepala sekolah yang merupakan pedoman dari pelaksanaan dari seleksi calon kepala sekolah belum sepenuhnya dijalankan dengan benar oleh DIKBUD Provinsi NTB, LPMP, dan LP2KS solo sebagai institusi yang menyelenggarakan proses seleksi calon kepala sekolah.
Pernyataan gubernur ntb pada saat pelaksanaan pelantikan pejabat fungsional widyaswara, pengawas dan kepala sekolah tgl 31 januari 2020 “hancur pendidikan kalau berdasarkan like or dislike” adalah sebuah pernyataan yang sesungguhnya terjadi di provinsi NTB kota Bima,Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa, dan Lombok. Hal ini terlihat pada proses seleksi administrasi calon kepala sekolah di tahun 2019 yang menimbulkan gejolak pada khususnya Bima, ekspresi ketidakpuasaan oleh puluhan guru atas sikap dan keputusan pihak dikbud provinsi NTB dan KCD DIKMEN perpanjangan tangan provinsi NTB yang tidak meluluskan administrasi bagi bakal calon kepala sekolah dengan alasan SIM TENDIK belum sinkron.
Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar ada apa dengan kebijakan-kebijakan yang berbaur kepentingan, yang pada akhirnya pihak dikbud provinsi NTB memberikan kesempatan kepada peserta seleksi calon kepala sekolah untuk memperbaiki data SIM TENDIK melalui operator sekolahnya. Faktanya beberapa peserta tidak mensinkronkan datanya namun tetap juga semuanya di berikan kesempatan untuk mengikuti seleksi substantif.
Kebohongan yang dilakukan oleh oknum pihak Dikbud Provinsi NTB dan KCD Dikmen perpanjangan provinsi sesungguhnya mengamini apa yang dinyatakan oleh bapak gubernur ntb tanggal 31 Januari 2020 pada saat pelantikan.
Sesungguhnya pendidikan NTB tidak dalam baik-baik saja.Proses seleksi calon kepala sekolah tahun 2019 merupakan akumulasi dari persoalan seleksi tahun 2017 dan 2018 yang dimana “LIKE AND DISLIKE” diterapkan oleh para oknum yang berkepentingan untuk memberi jalan kepada para calon kepala sekolah ini mendapatkan jabatan kepala sekolah yang tidak sesuai dengan profesionalisme dan NTB gemilang yang di gaungkan oleh gubernur NTB.
Akuntabilitas dan transparansi dalam proses seleksi calon kepala sekolah yang merupakan pemimpin yang disiapkan untuk memimpin sebuah sekolah lebih banyak mengedepankan suka dan tidak sukanya daripada profesionalismenya.
Pola transaksional dalam perekrutan calon kepala sekolah sampai pada tahap penempatan kepala sekolah penuh dengan sikap yang tidak menunjukkan ketaladanan yang dilakukan oleh oknum-oknum dan bahkan oknum-oknum calon kepala sekolah untuk meraih jabatan. Apa yang bisa diharapkan dengan potret pendidikan di NTB.
Pengumuman seleksi substansi calon kepala sekolah yang seharusnya di umumkan pada tanggal 4 desember 2019 akhirnya di umumkan pada tgl 30 Januari 2020 yang sebelumnya sempat beredar kebocoran pengumuman.
Peserta yang sebenarnya layak untuk melanjutkan ke tahap diklat calon kepala sekolah terjegal oleh kepentingan oknum pejabat dikbud provinsi ntb hanya untuk meloloskan orang yang disukai dan bagi calon kepala sekolah yang tidak disukai di jegal untuk mengikuti diklat calon kepala sekolah.
Pihak terkait DIKBUD dan KCD Dikmen menyatakan pengumuman yang bocor itu adalah HOAKS. Pendidikan yang seharusnya ditunjukkan oleh mereka-mereka yang memiliki power di pendidikan di NTB tidak menunjukkan ketaladanan bagi kami para guru yang harus menjadi teladan bagi siswa. Indikator like and dislike serta kepentingan mewarnai dunia pendidikan di NTB.
Eka Ilham,S.Pd,M.Si
Ketua Umum
Serikat Guru