Di Tengah Di Berlakukan Pergub Tentang PSBB,Jakarta Masih Terlihat Ramai

FOKUSATU-Untuk menganggulangi serta memutus dan menyelamatkan warga nya dari virus covid 19 yang sedang mewabah di seluruh belahan dunia tanpa terkecuali di negeri kita Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Anies Baswedan harus mengeluarkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB). 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang efktif di berlakukan pada Jum’at 10 April 2020 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan dan aktifitas luar rumah yang meliputi aktifitas pekerjaan, aktifitas kegiatan ibadah keagamaan, kegiatan di tempat umum yang menggunakan fasilitas umum, kegiatan sosial budaya serta pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi dan pembatasan aktifitas kerja di atur dalam pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang berlaku pada semua sektor kecuali di beberapa jenis kerja yang masih tetap dapat beroperasi.

Pengecualian tersebut berlaku untuk Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah, kantor Diplomatik, Organisai Internasional, Badan Usaha Milik Negara serta perusahaan swasta yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, teknologi, keuangan, komunikasi dan informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang di tetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan juga perusahaan swasta yang memenuhi kebutuhan sehari-hari selain perusahaan dan kegiatan yang di kecualikan diminta untuk melakukan usahan nya dari rumah.

Tapi di hari yang ke empat Selasa (14/04/2020) dari pelaksaan Peraturan Gubernur tersebut di sudut dan di beberapa jalan protokol serta di beberapa tempat-tempat perbelanjaan di Jakarta masih banyak terlihat di penuhi lalulintas kendaraan dan kerumunan orang seperti terlihat di wilayah Jakarta Timur di antara nya seputaran Jalan Di. Panjaitan persimpangan lampu merah Rawamangun, Jalan Raya Bekasi Timur Jatinegara juga masih banyak terlihat angkutan kota yang mangkal di pinggir jalan dan seputaran Pasar Senen Jakarta Pusat juga masih terlihat beberapa pedagang dan orang-orang yang masih dengan aktifitas nya di luar rumah.

Di temui reporter di jalan Di. Panjaitan Selasa siang (14/04/2020) Bambang (37) warga Cililitan Kecil pengendara mobil yang kebetulan sedang beristirahat sehabis mengisi BBM menuturkan diri nya keluar rumah untuk mengantarkan laptop yang di pinjam dari teman nya di daerah Rawasari ” Saya habis mengembalikan laptop temen saya mas sebentar langsung pulang ini istirahat sebetar aja “. Tutur nya.

Berbeda dengan Kusmono (28) seorang pedagang gorengan keliling di seputaran Pasar Senen menjelaskan diri nya terpaksa harus berdagang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diri nya dan keluarga nya ” Saya mao ga mao harus dagang untuk cari makan buat anak istri saya karena saya belum dapat bantuan apa-apa dari pemerintah kalo saya ga dagang dapat duit dari mana “. Jelas nya sambil menggoreng dagangan nya.

Di seputaran Jalan Bekasi Timur depan Stasiun Jatinegara Endang (44) seorang pengemudi angkutan kota yang di temui reporter mengungkapkan dengan nada yang sama diri nya tetap beroperasi karena harus menafkahi keluarga nya ” Kita narik untuk nyari buat makan anak istri ini aja belum dapat buat setoran kita juga belum dapat bantuan apa-apa yang pentingkan kita pake masker kita juga ikut anjuran pemeritah ngangkut penumpang setengah nya saja sekarang sepi mas sejak ada virus corona “. Ungkap nya

Masih banyak nya warga masyarakat yang berada di luar rumah juga di sebabkan masih banyak nya perkantoran yang masih melakukan aktifitas nya karena harus mencari omset untuk membayar gaji karyawan dan kelangsungan usaha nya dan di harapkan untuk para pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan mengikuti Peraturan Gubernur yang sudah di tetapkan agar usaha pemeritah benar-benar evektif dalam memutus dan menaggulangi penularan virus covid 19 dan warga juga berharap semoga musibah ini cepat berlalu.
(Jacky Susilo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 3