Adho RF : SDM Pengawas Pemilu,Berpacu Dengan Tahapan Pilkada 2020 Di Tengah Wabah

FOKUSATU-Seluruh dunia di berbagai belahan benua sedang diterpa kemalangan termasuk negara tercinta Indonesia. Bukan perang fisik maupun perang dingin yang terjadi dan memakan banyak korban jiwa berjatuhan. Namun “Wabah” yang sudah sering diperingatkan oleh tokoh-tokoh dunia seperti Bill Gates yang menjadi epindemi terbesar dalam sejarah manusia namun sering kali tidak diperhitungkan. Dimana kasus pertama kali terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 di kota Wuhan provinsi Hubei Republik Rakyat China (RRC). Sejalan dengan tahapan Sosialisasi Kepada Masyarakat untuk Pilkada 2020 yang tertera dalam PKPU No 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih dan memantau jalannya tahapan tiap tahapan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum selain melaksanakan sosialisasi tersebut bersama dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, juga sedang berjibaku dengan rapat internal untuk mempersiapkan SDM Jajaran Pengawas Pemilu Adhoc yang harus segera dibentuk sesuai dengan Perbawaslu 10 Tahun 2018 yaitu pada tingkat kecamatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslukel) pada tingkat Kelurahan/Desa. Rekrutmen Panwaslucam sudah dimulai sejak bulan November 2019 dengan mengedepankan aspek professionelitas yang tinggi, Bawaslu berharap SDM yang terpilih memiliki integritas dalam bekerja karena Panwaslucam yang mengatur seluruh Kelurahan/Desa dibawahnya serta terjun langsung ke lapangan apabila terdapat masalah, juga yang selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penanganan pelanggaran dan sengketa. Kemudian untuk Panwaslukel Bawaslu RI berharap dilaksanakan perekrutan serentak pada tanggal 10 Februari 2020 selaras dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dalam Rakornas Sumber Daya Manusia dalam Rangka Pilkada 2020 di Sulawesi Selatan, Senin 3 Februari 2020 yang mengungkapkan “perekrutan Panwas Desa/Kelurahan harus segera dibentuk supaya bisa mengawasi pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi faktual dukungan jalur perseorangan. Terlebih, sebentar lagi tahapan mutarlih dimulai lantaran Data Pemilih Potensial Pemilu (DP4) telah diterima KPU’’.

Disinilah tugas dan fungsi divisi SDM Organisasi dan Data Informasi yang menggawangi perekrutan agar selalu mengedepankan integritas agar menjaga eksistensi lembaga Bawaslu untuk menciptakan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Seiring berjalannya pembentukan serta pelantikan PPK dan Panwaslucam serta perekrutan PPS dan Panwalukel situasi nasional pun mulai tidak kondusif dengan diumumkannya kasus pertama Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terjangkit Virus Corona/COVID-19 oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 02 Maret 2020 yang memberikan penjelasan tentang 2 orang yang berdomisili di Depok, Jawa Barat.

Menanggapi situasi tersebut Bawaslu Kota Jakarta Timur terus memantau situasi di daerah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id juga menerapkan sistem kebersihan kerja yang ditingkatkan demi keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Berselang kurang dari dua minggu wabah COVID-19 telah meningkat hingga memakan korban jiwa dengan rata rata 8,37%. Pemerintah Pusat dan Daerah sigap bergerak dalam menangani situasi tersebut, di wilayah DKI Jakarta per tanggal 15 Maret 2020 himbauan untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran serta dihentikannya proses Kegiatan Belajar Mengajar SD-SMA menajdi langkah awal pencegahan meluasnya penyebaran Virus COVID-19 ini. Bawaslu Kota Jakarta Timur juga telah menerima surat edaran dari Bawaslu RI dengan Nomor : 0706/BAWASLU/SJ/KP.10.00/III/2020 yang menghimbau tetang upaca pencegahan Penularah COVID-19 ini dengan selalu menjaga kebersihan kantor sampai dengan menyediakan askes sarana kebersihan untuk cucitangan berupa air mengalir dan sabun juga handsanitizer.

Bawaslu Kota Jakarta Timur menerapkan sistem piket untuk bekerja dengan memperhatikan aspek keamanan namun tetap mengedepankan integritas dan professionalitas dalam bekerja serta memberdayakan sistem kerja Work From Home (WFH) dengan maksimal. 4 hari berikutnya terjadi lonjakan yang signifikan terkait warga negara indonsia yang terjangkit Virus ini dengan persentase kenaikan 27-68 kasus perharinya, sampai pada tanggal 20 Maret 2020 terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta serta Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) menjadi langkah selanjutnya yang ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menekan jumlah angka penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Melihat situasi nasional yang sedang tidak sehat KPU RI mengeluarkan surat Keputusan sehari setelahnya apda tanggal 21 Maret 2020 dengan Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang berisi penudaan 4 tahapan pilkada 2020 dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Keempat tahapan itu diantaranya : Pelantikan PPS 22 Maret 2020 dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara: 23 Maret s.d. 23 November 2020, Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan PPDP: 26 Maret 2020 s.d. 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP: 16 April 2020 s.d. 17 Mei 2020, dan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Aziz, mengatakan keputusan KPU menunda empat tahapan pilkada serentak 2020 itu karena dalam tahap-tahap itu memungkinkan terjadinya interaksi dan persentuhan secara massal. Namun, menurut pengamat, keputusan itu juga berpotensi menunda jadwal pemungutan suara pada 23 September, apalagi masa darurat wabah virus corona berlangsung hingga akhir Mei mendatang. Menanggapi penundaan tahapan pilkada tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diperlukan bila melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Abhan menjelaskan, tanggal pemungutan suara Pilkada 2020 pada 23 September merupakan perintah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. “Untuk Perppu belum bisa dipastikan. Karena saat ini sedang ada faktor di luar dugaan. Kami akan melihat perkembangan situasi beberapa waktu ke depan dan Bawaslu setiap saat terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait tahapan pilkada yang terganggu akibat Covid-19. Seandainya KPU menunda tahapan sekarang sampai Mei atau Juni, maka harus dilihat kembali apakah sisa waktu cukup untuk menyelesaikan tahapan? Kalau tidak (cukup waktu), harus ada Perppu,”.

Dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wlikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Bawaslu RI memberikan instruksi kepada Bawalsu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota untuk mengawasi dan memastikan pendundaan pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan oleh badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2020 yaitu PPK dan PPS dijalankan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan cara melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi. KPU Kabupaten/Kota serta melakukan Pengawasan terhadap seluruh aktivitas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan yang dalam hal ini PPK dan PPS.
Seluruh jajaran Bawaslu diminta melaksanakan pemetaan terhadap situasi terkini di masing-masing daerah yang berdampak pada penyelenggaraan pemilihan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Selama masa penundaan Bawaslu tetap bertanggung jawab menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan dengan melakukan upaya peningkatan kapasitas pengawasan dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi infomasi. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) beserta panwaslu kelurahan/desa yang sudah dilantik agar menunda semua aktifitas terhitung mulai 31 Maret 2020. Kepada Panwascam diberikan honorarium atas kerja bulan Maret dan tidak memberikan honorarium kepada Panwas Kelurahan/Desa yang sudah dilantik.

Selanjutnya selama masa penundaan aktifitas tidak diberikan honorarium. Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa akan melakukan aktivitasnya kembali sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu.

Sebagai daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada di tahun ini Bawaslu Kota Jakarta Timur tetap melaksanakan pekerjaan dengan maksimal seperti kerja kesekretariatan, pengarsipan dan terutama Bawaslu Kota Jakarta Timur fokus pada peningkatan kapasitas staff sebagai jajaran Pengawas Pemilu yang juga harus ikut memantau jalannya Pilkada 2020 sebagai upaya pembelajaran dan persiapan menyambut Pemilu pada tahun 2024 nanti. Sejumlah kegiatan tersebut diantaranya Bawaslu Kota Jakarta Timur mengadakan kaian rutin dengan tema yang berbeda setiap minggunya, tergantung setiap divisi yang membawakanya. Seminggu sebelum diberlakukannya WFH Bawaslu Kota Jakarta Timur juga telah meresmikan Pojok Pengawasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, serta Panwaslucam Pemilu Tahun 2019.

Hadirnya Pojok Pengawasan ini sebagai pusat pengembangan ilmu dan pengetahuan mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu. Manfaat tersebut bukan hanya diberikan bagi publik awam saja, namun juga penggiat dan pemantau pemilu, bagi para pemangku kepentingan pemilu dan pengawasan pemilu, terlebih bagi pengawas pemilu itu sendiri juga sebagai ruang partisipasi dan ekspresi masyarakat. Sedangkan PPID sebagai ruang pemenuhan informasi dan dokumentasi melalui permohonan untuk masyarakat umum. Setelah diberlakukannya Work From Home (WFH) sebagai langkah penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 Bawaslu Kota Jakarta Timur tetap menjaga produktifitas kerja dengan tetap terhubung melalui Teleconference Video setiap harinya untuk melaksanakan diskusi kerja, dan juga membuat tulisan tentang kepemiluan setiap divisi untuk nantinya sebagai bahan pembelajaran serta publikasi kepada masyarakat agar SDM Pengawas Pemilu yang dimili oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur lebih siap menghadapi Pemilu Tahun 2024 nanti.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 7 = 3