FOKUSATU-Bawaslu Kabupaten Gunungkidul hari ini melaksanakan Musyawarah Lanjutan terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Agenda musyawarah kali ini adalah Pembacaan Putusan. Hadir dalam musyawarah, Pemohon atasnama Ir. H. Kelick Agung Nugroho – Yayuk Kristyawati yang merupakan Bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Kabupaten Gunungkidul dengan didampingi kuasa hukumnya, Miftachul Ichwan AA., S.H. sebagai Termohon, hadir KPU Kabupaten Gunungkidul dengan didampingi kuasa hukumnya, Nasrullah, S.H., S.AG., MCL dan Nur Ismanto, S.H., M.Si., M.H.
Dalam kasus ini, Pemohon mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan karena keberatan terhadap penetapan Berita Acara Nomor: 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul. BA tersebut berisi tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gunung Kidul Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pemohon Tidak Memenuhi Syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ditolak. Pemohon memohon kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul untuk menerima dokumen Dukungan dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta mengubah Berita Acara tersebut menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Sebagaimana diamanatkan oleh UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perbawaslu tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, musyawarah tersebut dilaksanakan layaknya persidangan terbuka, dengan dipimpin oleh Is Sumarsono, Sudarmanto dan Tri Asmiyanto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Gunungkidul). Musyawarah kali ini juga disupervisi langsung oleh Bagus Sarwono dan Sutrisnowati, selaku Ketua dan Anggota dari Bawaslu DIY.
Dalam amar putusannya, Pimpinan Musyawarah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
Berita Acara yang menjadi Objek Sengketa pun telah dibatalkan. Selanjutnya, kepada Pemohon diperintahkan untuk menyerahkan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul. Dan kepada Termohon, diperintahkan untuk melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran yang diserahkan oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan serta untuk menerbitkan Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diterima sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Sesuai Pasal 144 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, para pihak wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Secara terpisah pada saat supervisi di Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul ,Sutrisnowati ( Kord Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY) menyampaikan bahwa fungsi penyelesaian sengketa adalah :
1.Sebagai sarana untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam bidang politik khususnya hak untuk di pilih dalam proses pemilihan
2.Sarana untuk mewujudkan fungsi hukum pemilihan dalam melembagakan terjadinya pertentangan /sengketa dalam proses tahapan pemilihan
3.Sarana untuk mewujudkan tri tujuan hukum pemilu ( keadilan ,kemanfaatan dan kepastian ) hukum pemilihan .(“)