Deni M ( KPD Rekan Kota Tangsel ) Sikapi Aturan BPJS

FOKUSATU-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus aturan mengenai insentif untuk direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJamsostek. Pasal 9 ayat 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 terkait Gaji dan Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif dicabut.

Sebagai gantinya, Jokowi menelurkan beleid baru, yakni Perpres 20 Nomor 25 Tahun 2020 soal Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 29 Perpres terkait menyebut Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 254 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini sebenarnya bukan solusi dari penyelesaian carut marut kisruh BPJS akhir-akhir ini. seharusnya Presiden mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp.160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp.110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp.42.000,00/orang/bulan.

Hal tersebut yang mendesak dan segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Rakyat sudah banyak terbebani oleh kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masih harus dibebankan lagi dengan kenaikan BPJS dimana itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara.

Deni Martanti
Ketua KPD Relawan Kesehatan Kota Tangerang Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 5 = 15