Temu Karya Karang Taruna Jaktim Diwarnai Manipulasi Data SK Camat Cipayung

FOKUSATU – Karang Taruna Jakarta Timur bersama Sudin Sosial Jakarta Timur mengadakan Temu Karya Karang Taruna Kota Jakarta Timur di Kantor Walikota Jakarta Timur Minggu 14 Oktober 2018.

Salah satu agenda utama dari temu karya adalah pemilihan ketua yang disyaratkan dengan SK setiap pengurus Karang Taruna Kecamatan yang masih berlaku.

Namun ada kejanggalan ketika terdapat perbedaan SK yang dipunyai oleh Katar Kecamatan Cipayung yg diketuai oleh Saudara Tuin Baskara dengan yang dimiliki peserta sidang Temu Karya, Rahman.

“SK Kecamatan Cipayung sudah habis sejak 13 september dilihat dari SK yang saya miliki dari sumber terpercaya dengan nomor 71 /2013, Mengapa ada SK lain bernomor 4 Tahun 2013 atas Nama Camat Cipayung Iin Mutmainnah S, Sos,”Ujarnya

Kemudian ia menambahkan bahwa kejadian ini harus ditindaklanjuti secara proses hukum demi menjaga marwah Karang Taruna karena jelas – jelas melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan disaksikan banyak orang dimana memberi contoh yang sangat buruk bagi anggota muda Karang Taruna.

“Kejadian ini adalah preseden buruk bagi Karang Taruna yang merupakan organisasi sosial namun dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk memanipulasi data SK Camat yang melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat demi manfaat tertentu dengan hukuman 6 Tahun,” kata Rahman kepada redaksi fokusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

98 − 89 =