Endang Hadrian SH Berhasil Bawa PT Jaya Real Property Eksekusi Lahan DL Sitorus

FOKUSATU – Bahwa telah Eksekusi melaksanakan amar putusan peninjauan kembali NO. 785 PK/PDT/2016 tanggal 27 Februari 2017. Putusan kasasi  No. 99 K/Pdt/2010 tanggak 12 Mei 2010 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 57/PDT/2009/PT.BTN tanggak 09 Juli 2009 Jo. PUTUSAN PN. TANGERANG No. 144/PDT.G/2008/PN.Tng tanggal 27 November 2008

Berdasarkan putusan tersebut diatas PT JAYA REAL PROPERTY,Tbk (PT. JRP) dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 6.689 Meter persegi yang terletak diKelurahan Pondok Kacang Barat. kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, tanah tsb saat ini diduduki oleh Ahli Waris D.L. Sitorus, yang dieksekusi pada Rabu 7 Maret 2018 , pengadilan Negeri Tangerang Bekerjasama dengan Kepolisian,SatPol PP,Kodim,Brimob, dan pihak pendukung lainnya melakukan eksekusi atas tanah yang dikuasai oleh Ahli Waris D.L Sitorus seluas 6.689 M2 yang terletak di jalan AMD Raya, RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren ,Kota Tangerang Selatan.

Karena berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa PT. JPR sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas lahan tersebut.Untuk kelancaran eksekusi dalam pelaksanaan eksekusi pada Rabu,7 Maret 2018, telah disiapkan personil gabungan Polisi dan TNI berserta jajaran Muspida setempat untuk mengamankan proses eksekusi yang dilakukan oleh PENGADILAN NEGERI TANGERANG. Dalam pelaksanaan eksekusi ini juga disediakan alat-alat berat untuk membantu proses pembongkaran dan pengosongan, mobil DamKar bahkan Ambulan menginggat diatas lahan tersebut Ahli Waris D.L.Sitorus yang mengaku memiliki lahan dengan cara memperoleh dari HAK GARAP, masih menduduki dan membangun bangunan liar semi permanen serta menempatkan oknum-oknum suruhan untuk menjaga lahan secara melawan hukum.

Endang Hadrian,SH,MH., Kuasa Hukum dari PT JAYA REAL PROPERTY ,Tbk. Yang telah memenangkan perkara ini mulai dari pengadilan Negeri Tangerang sampai tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkama Agung menerangkan .
“Eksekusi paksa ini harus segera dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilaan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan klien kami PT. JAYA REAL PROPETY, Tbk. Mendapatkan hak dan penguasaan sepenuhnya atas tanah miliknya yang telah diduduki secara melawan hukum oleh Ahli Waris D.L.Sitorus yang telah diputuskan pengadilan Negeri Tangerang bukan merupakan milik karena hanya mengambil alih dari pengarap tanah” tegas Endang Hadrian SH.MH pengacara kondang yang juga memenangkan Kasus gugatan di PILKADA TANGSEL di Mahkamah Konstitusi melawan tergugat Ibu Airin pada tahun 2010 sebagai kuasa Hukum dari pasangan Calon Arsid dan Andre Taulany.

“Kami berharap proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari oknum-oknum tertentu yang segaja akan menghalang-halangi proses penegakan hukum” Ujar Pengacara Endang Hadrian yang juga berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan 26 SERTIFIKAT sekaligus yang di terbitkan oleh BPN CILEGON BANTEN, di satu lokasi yang sama.

KRONOLOGIS:

# PT JAYA REAL PROPERTY Tbk. adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 6.689 M2 berdasarkan SHGB NO. 1 /PONDOK KACANG BARAT Tahun 1994 yang terletak di Jalan AMD Raya, RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren,Tangerang Selatan.
# PT. JAYA REAL PROPERTY, ,Tbk. memperoleh tanah tersebut dari PT. PARIGI GRAHA PERMAI( TURUT TERGUGAT) berdasarkan Akta Kesepatan Bersama No. 15 tanggal 17 Agustus 1995 Jo. Akta Perubahan No. 442 tanggal 28 Desember 1995 dan Akta Pengikatan Melalukan Jual Beli No. 215 tanggal 26 Oktober 1995 serta Kuasa No. 216 tanggal 26 Oktober 1995 yang dibuat dihadapan Nanny Whyunj, SH Notaris di Tangerang.
#D.L SITORUS (TERGUGAT I) adalah pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah milik PT. JAYA REAL PROPERTY ,Tbk. Sebagaimana tersebut diatas dengan cara memagar, membangun rumah dan tanam-tanaman Hias.
# D.L. Sitorus (TERGUGAT I) memperokeh tanah tersebut dari M. Sitorus (TERGUGAT II).
# M. SITORUS (TERGUGAT II) memperoleh tanah tersebut dari para penggarap berdasarkan Surat Pernyataan Over Pelepasan/Over Hak Garap masing-masing tanggal 26 Maret 1992 yaitu dari :
1. NURDIN, SAHRONIH alias CIMOT dan LINAH semua ahliwaris dari Alm. ARMIN (TERGUGAT III) tanah seluas 2.819 M2. Berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Over Hak Garap tertanggal 26 Maret 1992.
2. SELAMAT DUL (TERGUGAT IV) 7, Tanah seluas 2.757 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Over Hak Garap tertanggal 26 Maret 1992.
3. AMAD alias BETING, JADING dan JAELANI semua ahkiwaris dari KAPUN BIN MADAN (TERGUGAT V) , tanah seluas 3.675 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasa Over Hak Garap tertanggal 26 Maret 1992.
4. SAERI (TERGUGAT VI) , Tanah seluas 935 M2 berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Over Hak Garap tertanggal 26 Maret 1992.
# Tanah yang digarap sebagaimana tersebut diatas berada diatas tanah milik PT. JAYA REAL PROPERTY,Tbk. Berdasarkan SHGB No. 1/Pondok Kacang Barat Tahun 1994.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + = 15