Jika Berizin, Organda Wajib Lindungi Taksi Online

 FOKUSATU – Angkutan berbasis daring yang telah mengurus izin sesuai Permenhub 108 tahun 2017 bisa bergabung dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan mendapat perlindungan jika terjadi masalah.

“Harusnya angkutan daring ini mengurus semua izin dulu salah satunya berbadan hukum, masuk Organda baru masuk ke perusahaan aplikasi. Nanti jika bermasalah kita bisa bantu,” kata Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan itu terkait telah disosialisasikannya Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2008 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus sebagai aturan lebih lanjut dari permenhub kepada Forum Lalu Lintas Angkutan dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sumbar.

Menurutnya saat ini angkutan daring atau angkutan sewa khusus di Sumbar masih bersifat pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah mulai berlaku.

Ia mendorong angkutan itu segera mengurus izin yang dibutuhkan agar menjadi angkutan yang legal.

Sementara perusahaan aplikasi, menurut dia juga harus mengikuti aturan dalam Permenhub 108 tahun 2017 dan Pergub yang diterbitkan di Sumbar.

Budi mengatakan aturan yang telah dibentuk tidak merugikan pihak manapun sebab Pemprov Sumbar telah membahasnya bersama lintas sektor.

Diharapkan aturan di Sumbar bisa merangkul angkutan konvensional dan daring dapat sama-sama mentaati peraturan yang ada.

Sekarang telah 2.000 lebih pengusaha angkutan yang berada di bawah Organda, dengan terbentuknya badan hukum angkuta daring, anggotanya akan bertambah, ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan setelah sosialisasi Pergub tentang angkutan daring disosialisasikan, pengemudi diberikan waktu satu bulan ke depan untuk dapat memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang legal beroperasi di Sumbar.

Sementara disediakan kuota 400 unit kendaraan untuk beroperasi di dua zona yang telah ditentukan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumabar Nomor : 551-28-2018 tentang Perencanaan Kebutuhan dan Wilayah Operasi ASK di Sumbar ditetapkan wilayah Operasi I (Padang, Lubuk Alung, Pariaman dan Painan) jumlah kuota 256 unit kendaraan, sementara untuk wilayah Operasi II (Padang Panjang, Bukittinggi, Agam, Payakumbuh, Batusangkar, Solok dan Sawahlunto) jumlah kuota 144 unit kendaraan.

Masing-masing daerah yang belum masuk dalam zona itu, menurut dia bisa mengajukan kebutuhan untuk dibahas kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

39 − 32 =