Wakil Gubernur DKI Jakarta Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Karena Kasus Ini

FOKUSATU – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Laporan untuk sertifikat nomor 1020 yang dibalik nama dari Djoni Hidayat ke PT Japirex tanpa adanya AJB (Akta Jual Beli) dan telah dijual ke orang ke tiga,” jelas pelapor Fransiska Kumalawati Susilo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (10/1).

Fransiska menjelaskan Sandi bersama Andreas Tjahyadi tahun 2012 selaku pemilik saham di PT Japirex telah menjual sebidang tanah dengan luas 3.000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Padahal, lanjut Fransiska, tidak pernah ada perjanjian antara pihaknya dengan Sandiaga dan Andreas mengenai penjualan tanah tersebut. Atas perbuatannya Sandi dinilai sudah melanggar aturan.

“Surat pelepasan hak isi nya jelas, bahwa tanah tersebut tetap beratasnamakan pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjualbelikan. Mana RUPS PT untuk pembelian asset? Kan juga tidak ada,” urai Fransiska.

Laporan Fransika sendiri tertuang dalam laporan polisi nomor LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Senin, 8 Januari.

Sebelumnya Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati  Susilo melaporkan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Maret 2017.

Cerita ini berawal saat manajemen Japirex, Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset Japirex seluas sekitar 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya, Tangerang. Di belakang tanah tersebut terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.

Berdasarkan keterangan Djoni, tanah 3.000 meter itu sebagai tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya. Di mana, almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya.

Dalam daftar perusahaan PT Japirex, disebutkan bahwa hanya ada dua orang, yaitu Sandi dan Andreas sebagai pemilik perusahaan. Berkas perusahaan tersebut adalah akta perusahaan ketika PT Japirex yang dilikuidasi pada 2009. Di mana ketua tim likuidasi adalah Andreas Tjahyadi.

Sebelumnya Fransiska juga melaporkan Sandi dan Andreas atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Akibat tanahnya digelapkan oleh pemegang saham PT Japirex, pelapor pun merasa dirugikan. Pelapor juga mengaku tidak mempunyai motif apa pun dalam melaporkan masalah ini.

“Saya hanya ingin menuntut keadilan atas hak dari almarhumah,” tukas Fransiska.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

29 + = 30