FOKUSATU – Sebanyak 5114 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dimusnahkan pakai alat berat, pemusnaan di lakukan di lapangan Balaikota Depok, Jumat (29/12) . Miras ini merupakan hasil operasi terpadu penyakit masyarakat (pekat) Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) hasil raziah yang di lakukan di beberapa tempat hiburan dan toko di kota Depok dipengujung tahun 2017.
Walikota Depok KH. DR.Muhammad Idris MA mengatakan , pemusnahan barang bukti (BB) miras ini adalah hasil giat operasi terpadu Satpol PP, bersama komando Distrik Militer (Kodim)dan Polisi resort kota (Polresta )Depok.
“Ribuan botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi sebulan terakhir yang dilakukan Satpol PP bersama Polresta dan Kodim 0506 Depok,” terang Idris pada awak Jurnalis.
Lebih lanjut Walikota berujar, ribuan botol miras dimusnahkan, kata ini didapat dari wilayah Kecamatan Sukmajaya. “kalau ribuan botol miras yang dimusnahkan ini kita uangkan, berkisar Rp. 258.000.000,” tegasnya.
Tampak hadir selain Walikota oleh Walikota Depok KH. DR. M.Idris Ma, Wakil walikota Depok Pradi Supriyatna,S.kom, Dandim 0506 Kota Depok Letkol Inf Iskandarmanto, Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto,SIK Dansubdenpom Kota Depok Kapten Cpm Febriardie Bobihoe, Kasubgartap Kota Depok Mayor Inf Mahendro, dan Kasat Pol PP Kota Depok Dudi Mi’raz.
Setelah dilakukan penandatanganan surat kesepakatan pemusnahan (BB )Miras oleh Walikota Depok, Kapolreta Depok, Kasat Pol PP dan PPNS Kota Depok, ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengen mobil mesin giling(Wales),disaksikan masyarakat dan pejabat kota cyber city ( kota teknologi dan imformasi) Depok. ( Rudi. Hrp)