TA Pro Dipastikan Tidak Pernah Menipu Kangen Band

FOKUSATU –  Depok – Gonjang-ganjing antara Kangen Band dengan pihak label nampak semakin memanas. Kali ini, adalah Sutrisno alias Tole dari pihak TA Pro turut ditemani oleh kuasa hukumnya, Toto Ruhanto S.H & Partners memenuhi pemanggilan pihak kepolisian untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Depok.

“Iya benar, siang ini saya hadir untuk mendampingi Pak Tole klien kami,  sebagai saksi terlapor,” kata Toto Ruhanto kepada puluhan pewarta, di Balai Wartawan, Polresta Depok, Jalan Margonda Raya No.14, Depok, Jumat (3/11) siang lalu.   

Mengenai pernyataan dari pihak Kangen Band atau kuasa hukum, bahwa label TA Pro meminta untuk berdamai. “Saya katakan dengan tegas sama sekali tidak ada. Saya sebagai kuasa hukum TA Pro, tidak pernah menemui atau menelpon mereka untuk meminta berdamai.  Jadi seperti yang telah saya sampaikan dan hari ini saya sampaikan kembali, bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan terhadap pihak Kangen Band,” tegas Toto Ruhanto. 
“Iya siang ini, kita datang untuk melengkapi dalam proses BAP, kan sebelumnya beberapa karyawan TA Pro sudah di proses BAP dan udah menyerahkan bukti-bukti seperti transferan, kegiatan event, royalty dan hasil manggung Kangen Band,” paparnya bersemangat.
Selanjutnya tambah Toto Ruhanto, “Justru klien kami yang sangat dirugikan. Karena ada beberapa yang mereka atau pihak Kangen Band tak bisa membuktikan akan tuduhannya terhadap klient kami.”
Kalau saja, pihak TA Pro selama ini memilih untuk berdiam diri. Toto Ruhanto menjelaskan, pilihan untuk berdiam diri, karena sama sekali tak mau terjebak dalam komoditas promosi murahan untuk menguntungan promosi pihak lain. “Inilah salah satu alasan yang tak mau terjebak di dalam pemberitaan di media,” tegas Toto yang akan melakukan laporan balik kepada pihak Kangen Band terkait pencermaran nama baik dan fitnah itu.
Apalagi diceritakan oleh Toto Ruhanto, kalau secara hukum belum terputus hubungannya dari pihak Kangen Band. “Karena di dalam perjanjian tersebut, pihak Kangen Band sampai tiga tahun dan secara hukum maish terikat kontrak. Tetapi secara sepihak mereka memilih untuk mengundurkan diri dan telah melakukan one prestasi,” timpalnya.
Kedepannya, TA Pro lewat kuasa hukum Toto Ruhanto, S.H. & Partners memilih akan melakukan langkah hukum kepada pihak Kangen Band. “Karena terhadap kasus ini telah merugikan klien kami baik secara material maupun inmaterial. Jadi langkah hukumnya elain pidana juga perdata,” tutup Toto serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

86 + = 96