FOKUSATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan Sistem Informasi Politik (Sipol) diberlakukan sebagai kebijakan operasional teknis tugas-tugas pokok KPU dan fungsinya dalam menyukseskan pemilihan umum legislatif (Pilleg), presiden (Pilpres), hingga kepala daerah (Pilkada).
“Jadi, penerapan Sipol itu bukan ujug-ujug dan membuat kaget seperti diungkap Waketum PPP, Pak Arwani Thomafi. Dasarnya (penerapan Sipol) itu kebijakan KPU,” ujar Wahyu Setiawan, anggota KPU, dalam diskusi bertema ‘Verifikasi & Gugatan Parpol menuju masa depan Demokrasi’ di DPR, Kamis (2/11).
Ikut hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini adalah Waketum PPP yang juga anggota Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi, dan Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofik.
Hasil sementara verifikasi partai politik, kataWahyu, sebanyak 14 parpol diterima KPU lantaran lengkap administrasi sementara 13 Parpol lain tidak lengkap administrasi termasuk Partai Bulan Bintang-nya Yusril Ihza Mahendra dan Partai Keadilan & Persatuan Indonesia (PKPI) yang didirikan Soetiyoso. Ke-14 Parpol itu memasuki penelitian administrasi hingga faktual.
Wayu Setiawan mengungkapkan ke-14 Parpol lolos verifikasi administrasi itu belum tentu lolos verifikasi faktual yang memperbandingkan antara pernyataan administratif dengan fakta-fakta lapangan. Seperti kepengurusan, kantor, hingga keberadaannya seperti syarat 100 persen di provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan