Diduga Hasil Korupsi, Kantor DPC Demokrat Di Madiun Disita KPK

FOKUSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tanah dan bangunan yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan sejumlah aset ini. Penyitaan tersebut, kata Febri, terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bambang sebagai tersangka. “Ada sejumlah tanah dan bangunan yang kita sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, (22/2).

Berdasar informasi, sejumlah tanah dan bangunan yang disita di antaranya, Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Madiun di Jalan A. Yani, Madiun; tanah, bangunan, dan tempat usaha seperti peternakan dan kebun di Jalan Tanjung Raya; serta aset lainnya. Disinggung mengenai hal ini, Febri masih enggan menjelaskan aset-aset Bambang yang disita. Febri berjanji akan segera menyampaikan dalam konferensi pers. “Kami akan update segera,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang milik Bambang yang disimpan di sejumlah rekening di BTPN, Bank Madiun, dan BTN. Meski belum diketahui jumlahnya, uang tersebut disita penyidik dengan mentransfernya ke rekening penampungan KPK. Tak hanya itu, KPK juga sudah menyita empat unit mobil yang terdiri dari Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan anak Bambang.

Diketahui, Bambang telah dijerat dalam tiga kasus berbeda. Terakhir, Bambang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/2). Dalam kasus ini, Bambang diduga telah menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, menghibahkan, membawa keluar negeri, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang dimilikinya untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang diduga hasil korupsi. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Bambang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan anggaran sekitar Rp 76,5 miliar. Dalam kasus ini, BI dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Bambang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. Uang yang berasal dari sejumlah SKPD, dan pengusaha ini diterima Bambang sehubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Untuk kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 2 =