WARTAHOT – Presiden Joko Widodo tidak mungkin melindungi adik iparnya, Arif Budi Sulistyo yang namanya disebut-sebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pajak, kata seorang DPR.
“Enggak mungkin Pak Jokowi diam, karena merusak nama baik beliau,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa.
Desmond sebaliknya menantang KPK untuk mengusut keterlibatan adik ipar presiden. “Kita tunggu apa yang akan dilakukan KPK. Peristiwa ini kan enggak jauh beda dengan SBY dalam kasus Aulia Pohan,” kata Desmond.
Arif Budi Sulistyo adalah Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera. Namanya muncul dalam dakwaan Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan Nair alias Rajesh.
Disebutkan dalam dakwaan, Rajesh meminta Arif membantu menyelesaikan masalah pajak perusahaannya ke Ditjen Pajak, dan Arif menyanggupi.Dia selanjutnya meminta pejabat penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Pajak, Handang Sukarno, untuk mengurus perkara pajak perusahaan Rajesh.
Belakangan, Handang diduga menerima suap dari Rajesh Rp 6 miliar sebagai imbalan menghapus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar yang diterima PT Eka Prima, namun baru diberikan sebesar Rp 1,9 miliar. Dalam dakwaan, Arif juga disebut bertemu dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, Arif diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat di Ditjen Pajak dan Rajamohanan. Dia juga disebut dekat dengan Haniv.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK akan membuktikan peran Arif dalam kasus ini. Antara lain, Arif yang diduga sebagai mitra bisnis terdakwa dan mengenal pejabat-pejabat di Ditjen Pajak.
Sementara dari Istana, Kamis silam, Presiden Jokowi mempersilakan KPK mengusut keterlibatan adik iparnya dalam kasus ini. Dia juga menegaskan akan menghormati proses hukum apapun yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan keterlibatan Arif.