Emirsyah Satar Bantah Punya Aset Di Singapura

WARTAHOT – Pengacara mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan, membantah kliennya mempunyai aset di Singapura sebesar 2 juta dolar AS berkaitan dengan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C.

“Oh tidak, itu tidak betul. Sudah cukuplah sementara, nanti kan masih ada pemeriksaan lagi,” kata Luhut di gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk. Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Namun, Luhut membantah kliennya memiliki hubungan dengan Soetikno Soedarjo.”Tidak ada. Sama sekali tidak ada,” ucap Luhut.

Dia juga menyampaikan bahwa pengadaan pesawat yang dilakukan kliennya pada saat itu sudah sesuai dengan aturan. “Ya prosesnya sesuai aturan,” kata Luhut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 45 = 46