Hari ini Inisiasi Pansus Angket Kasus Terdakwa Gubernur Tak Diberhentikan Sementara

WARTAHOT – “Hari ini, kami inisiasi pansus angket untuk kasus terdakwa Gubernur yang tak diberhentikan sementara. Ini pelanggaran UU. Hukum kita sedang sakaratul maut, jadi alat politik dan kekuasaan. Ulama ditarget seolah penjahat, sedangkan yang sebenarnya dibiarkan bebas,” tegas Fadli Zon, selaku Wakil Ketua DPR-RI, saat dijumpai.

Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada DKI 2017 telah berakhir pada Sabtu (11/2/2017) kemarin. Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, sebagian pihak menilai sah atau tidaknya Ahok menjabat sebagai Gubernur lagi diragukan. Hal itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dihentikan sementara. Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Ahok akan diberhentikan sementara dengan menggunakan keputusan presiden jika dituntut di atas lima tahun. Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, biro hukum Kemendagri akan langsung memproses dokumen ke presiden. Setelah keputusan presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara.

Karena mengacu  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Oleh karena itu Mendagri tidak boleh ragu untuk segera menonaktifkan Ahok. Semata untuk memenuhi rasa keadilan dan kesamaan di dalam hukum, ujarAnggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di DPR RI, Senayan Jakarta.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri ini. Hal itu tentunya akan meruntuhkan kewibawaan birokrasi. Apalagi mengingat Mendagri berasal dari partai politik yang notabene ikut mengusung Ahok, pungkas Nasir. (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

29 − = 26