Komisi III DPR RI Desak Polisi Usut Pemukulan Wartawan Di Aksi Damai 112

WARTAHOT – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mendesak Kepolisian mengusut kasus intimidasi dan pemukulan terhadap petugas pers yang sedang bertugas meliput kegiatan aksi 112 di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

“Kepolisian wajib menindak dan mengusut pelaku kekerasan kepada pekerja pers. Intimidasi dan kekerasan terhadap petugas pers di lapangan akan selalu terjadi dan akan terus berlanjut ketika penindakan hukum terhadap pelaku tidak dilakukan secara cepat dan tegas,” kata Masinton di Jakarta hari ini.

Peristiwa intimidasi peserta aksi 112 ini bukan yang pertama kali, sebelumnya pada bulan November 2016 saat meliput aksi 411 dan bulan Desember 2016 saat hendak meliput aksi 212, kini intimidasi yang sama juga dialami oleh rekan-rekan pers saat meliput aksi 112.

Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, katanya, bisa dikenakan sanksi pidana. Karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.

Pers dalam melaksanakan tugas mulianya dilindungi UU Pers No.40/1999 (pasal 4). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah (pasal 18, UU Pers 40/1999).

Dalam UU Pers No.40/1999 sangat jelas dan tegas bahwa Kemerdekaan Pers dijamin oleh Undang-undang. Serta pidana penjara dan denda terhadap orang yang menghalangi petugas pers dalam menjalankan tugasnya.

“Siapapun dia pelakunya harus cepat ditangkap dan dihukum maksimal, agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap petugas pers yang sedang melaksanakan tugas dan profesinya di lapangan,” kata Masinton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 4 = 12