WARTAHOT – Aksi unjuk rasa di Indonesia banyak menyalahi ketentuan UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demikian menurut praktisi hukum Putra Kaban, seperti yang dilansir dari Antara pada Sabtu (11/2).
Tak hanya harus memberitahukan jadwal dan lokasi aksi kepada pihak berwajib, kelompok massa juga harus menaati peraturan yang berlaku, demi kenyamanan publik.
Masih dikatakan Putra, seluruh aturan tersebut sudah tercantum dalam UU, sehingga pihak berwajib harus bertindak tegas jika menemukan adanya pelanggaran.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tak berbeda pendapat dalam menanggapi aksi unjuk rasa.
“Jangan ada beda pendapat antara petinggi, itu hal keliru. Karena mereka merupakan pejabat negara karena dikhawatirkan akan menimbulkan tafsiran yang berbeda,” tegas Putra.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan mengimbau masyarakat yang akan berunjuk rasa menjelang pelaksaan Pilkada DKI Jakarta harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, demi pelaksanaan Pilkada yang aman, damai dan sukses.
“Dari informasi yang kami dapatkan, akan ada masyarakat yang berunjuk rasa pada tanggal 11, 12 dan 15 Februari, dengan melakukan shalat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal lalu berjalan ke Tempat Pemungutan Suara untuk mengawasi, padahal sudah ada polisi yang bertugas,” kata Iriawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2).
Pernyataan itu dikatakannya dalam konferensi pers bersama Pangdam Jaya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta.
Iriawan mengimbau masyarakat yang berunjuk rasa mematuhi Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat bahwa warga negara berkewajiban menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.