Atas Nama Kebebasan Pers Verifikasi QR Code, Tuai Polemik

WARTAHOT – Atas nama kebebasan pers, verifikasi 74 media Cetak, Online, maupun Televisi yang diumumkan Dewan Pers telah menuai polemik. Sebagaimana diberitakan, Media terverifikasi akan mendapatkan logo, QR code. Dan akan dilakukan saat pencanangan ratifikasi Piagam Palembang pada Hari Pers Nasional di Ambon, 9 Februari 2017.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengaku khawatir atas rencana verifikasi tersebut. Ia takut, jika media yang belum terverifikasi atau tidak lolos verifikasi akan dianggap bukan media yang benar. Dewan Pers dianggap berlebihan dan bukan pada kewenangannya.

Tidak seharusnya verifikasi tersebut dilakukan Dewan Pers karena bukan kewenangannya. Meskipun Dewan Pers mengklaim program verifikasi yang dilakukan itu sesuai dengan amanat UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak semua harus dilakukan verifikasi. Dewan Pers tugasnya enggak sampai ke sana. Undang-Undang Pers-nya enggak sampai situ, jadi terlalu jauh, jelas Hanafi.

Politikus Partai Amanat Nasional meminta seharusnya yang dilakukan Dewan Pers adalah mendorong bagaimana media punya self correction mechanism. Industri media diajak untuk belajar dewasa dan menyeleksi diri sendiri. Jadi ciptakan mekanisme self censorship kalau ada hate speech, kalau ada SARA, kalau ada fitnah dan lainnya. Dewan Pers punya peran sebagai fasilitator di situ. (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 12 =